Mahfud MD Batal Jadi Mendagri Ad-Interim, Kapuspen: Mendagri Tetap Dijabat Tito Karnavian

Mendagri Tito dan Mekopolhukam Mahfud MD. (Foto: il-menit)

Penunjukan Menkopolhukam sebagai Mendagri Ad Interim dibatalkan. Karena tak ada surat menyurat di hari sabtu dan minggu di Kemendagri, penunjukan itu batal. Tito hanya keluar kota sebentar.

menitindonesia.com, JAKARTA – Beredar Surat Nomor: 821.1/4847/SJ pada tanggal 28 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menteri Dalam Negeri Ad Interim yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menggantikan Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.

Dalam surat tersebut tertulis hal: Penunjukan Mendagri Ad Interim. “Sebubungan dengan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tertanggal 27 Agustus 2020 perihal penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sebagai Menteri Dalam Negeri,” begitu bunyi surat tersebut.

Dengan demikian, perintah surat itu, tata cara penulisan dalam naskah resmi negara yang ditandatangani oleh Mendagri menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemamanan selaku Menteri Dalam Negeri Ad Interim

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan bahwa surat tersebut sudah diralat dan dibatalkan. “Tadinya hanya untuk kepentingan administrasi internal saja,” kata Benny Irwan di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Lanjut Benny bilang surat tersebut diralat dan dibatalkan. Tadinya surat itu dibuat untuk administrasi internal karena Mendagri Tito Karnavian akan tugas keluar kota. “Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut”, terangnya.

Berkenaan hal tersebut, ia juga menegaskan agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut. (andiesse)