HAM Nurdin Halid terpilih menjadi Ketua Dekopin pada acara Musyawarah Nasional Dekopin di Hotel Claro Makassar, pada, hari Rabu (13/11/2019) malam.
Kemenkumham dugugat –Kisruh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) belum redah. Ketua Umum Dekopin H. Andi Muhammad Nurdin Halid menggugat Ditjen PP Kemenkumham, karena dinilai sewenang-wenang dan main politik dalam kasus Dekopin.
menitindonesia.com, JAKARTA – Kuasa hukum HAM Nurdin Halid (NH) dari Kantor Pengacara MJB & Partners, Muslim Jaya ButarButar, mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM.
Pengajuan itu dilakukan atas sikap dan tindakan Dirjen Peraturan Perundang-undangan yang dinilai sewenang-wenang, menyalahgunakan hak serta diduga bermain politik dalam kasus Dekopin.
“Kami mengajukan gugatan terhadap Dirjen Peraturan Perundang-undangan dengan berbagai alasan,” kata Muslim dalam keterangan tertulisnya (press release).
Mantan Pengacara Jokowi Maruf-Amin dalam Pilpres 2019 ini, menyebut berbagai alasan antara lain Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM dalam membuat pendapat hukum Nomor: PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020, terkait permasalahan Dekopin, telah bertindak tidak netral.
“Seharusnya pendapat hukum bersifat normative, namun pendapat hukum yang dibuat Dirjen Peraturan Perundang-undangan, telah berimplikasi kepada Dekopin yang dipimpin Andi Nurdin Halid,” katanya.
Dia menilai Dirjen Peraturan Perundang-undangan telah membuat justifikasi dengan menyimpulkan sendiri bahwa Pemilihan Ketua Umum yang tepat sesuai keputusan Kepres Nomor 6 Tahun 2011, tentang pengesahan AD Dekopin, adalah Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024.
Lanjut, Muslim Jaya ButarButar bilang, tindakan Dirjen peraturan perundang-undangan kementerian hukum & HAM patut diduga menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam peraturan tersebut, kata dia, jelas berbunyi bahwa Badan/pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenangnya meliputi larangan melampaui wewenang, campur adukkan wewenang dan larangan bertindak sewenang wenang.
Alasan lainnya, menurutnya pengajuan ini karena Dirjen Peraturan Perundang-undangan telah merugikan Dekopin di bawah kepemimpinan Nurdin Halid. Pendapat hukum Dirjen Peraturan Perundang-undangan telah berimplikasi atau berdampak kepada Dekopin di mana pendapat hukumnya dijadikan rujukan atau dijadikan sandaran oleh Sri Untari Bisowarno untuk menyatakan dirinya sebagai ketua umum.
Termasuk adanya pihak Ketiga yang telah “memaksa” atau meminta Menteri Koperasi & UKM untuk mengakui Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin dengan alasan adanya pendapat hukum Dirjen Peraturan Perundang-undangan.
“Munas Dekopin tanggal 13 Nopember 2019 di Makasar, telah memilih dan terpilih secara aklamasi Andi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024. Dia dipilih oleh peserta munas dekopin sebanyak 453 orang dari 471 peserta Munas, dan dikukuhkan Pimpinan Munas Dekopin,” ujar Muslim. (andiesse)