Berpotensi Jadi Tim Sukses Kandidat, Oknum Camat ‘Nakal’ Dilapor ke Bawaslu

Ketua Tim Legal Tahfids - Andi Aziz Maskur, SH
Netralitas ASN di Pilkada wajib  Sanksi bagi ASN yang tidak netral bukan main-main: ancamannya tindak pidana pemilu hingga pemberhentian. Sanksi inil, diatur dalam UU nomor 53 Tahun 2010. Nah, bagimana sikap Bawaslu Maros terhadap oknum camat yang jadi orator di acara  sosialisasi kandidat?
menitindonesia.com, MAROS – Tim legal calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Andi Tajerimin Nur-Havid S Fasha (Tahfidz) melayangkan laporan kepada Bawaslu Maros, Senin, (21/09). Laporan itu terkait beredarnya foto sosialisasi salah satu kandidat bupati Maros yang diduga difasilitasi oknum camat yang nakal.
Ketua Tim Legal Tahfidz, Andi Azis Maskur SH menuturkan bahwa kuat dugaan adanya pelanggaran pilkada dari unggahan di Facebook salah satu pendukung bakal calon. Yakni hadirnya seorang aparatur sipil negara (ASN) pada sosialisasi kandidat tertentu. Bahkan ikut berorasi.
“Terpaksa kami melaporkan Andi Mappelawa, seorang ASN Pemkab Maros yang kini menjabat Camat Mandai,” ujar Azis saat konferensi pers, Senin (21/09), sore.
Azis menunjukkan foto oknum camat tersebut yang telah dicapture oleh tim Tahfids. Akibat ulah oknum camat tersebut, warga net gaduh dan memperdebatkan perbuatan oknum camat tersebut.
Foto-foto tersebut, menurut Azis, diunggah oleh akun resmi salah satu kandidat, sekitaran pukul 20.20 Wita, Minggu, 20 September. Belakangan unggahan itu dihapus namun telanjur menjadi konsumsi publik. Juga jadi polemik.
Azis menambahkan bahwa Tim Data Tahfidz juga menemukan adanya unggahan video berdurasi 14 detik. Di situ, terlapor tampak menyambut baik sang kandidat. Lokasi diduga di Kecamatan Camba, kampung halaman sang ASN.
Dia menambahkan, tindakan seperti itu jelas melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Serta beberapa item payung hukum lainnya.
Tim Legal Tahfidz pun meminta Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, untuk segera bertindak. Memanggil terlapor dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Pihak Bawaslu juga sudah merilis pernyataan. Sufirman mengatakan, jajaran Bawaslu saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung keterpenuhan syarat formil dan materiil untuk diproses menjadi temuan dugaan pelanggaran, bahkan sebelum ramai dibincangkan pengguna medsos.
“Pada intinya sebelum hal itu ramai di publik, jajaran kami di Kecamatan Camba sudah bekerja mengumpulkan bukti-bukti pendukung,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Keluarga Tahfids, Rauf Mappatunru, pun meminta agar Bupati Maros, Ir. H.M. Hatta Rahman mencopot Camat Mandai. Menurut Rauf, perbuatan camat Mandai itu, telah merusak suasana Pilkada karena berani melanggar undang-undang.
“Harusnya Camat memberi contoh yang baik, bukan malah sok jagoan jadi orator di acara sosialisasi kandidat. Itu sama saja melecehkan Bawaslu dan aparat hukum,” kata Rauf. (muh rifai ito)