Abraham Samad Cemaskan Pegawai KPK Mundur Satu Persatu

Abraham Samad - Ketua KPK Periode 2011-2015. (foto: ilustri menit)

Efek Revisi UU KPK – “Satu persatu para pejuang berguguran.. Esok siapa lagi…,” tulis Abraham Samad pada akun twiternya @AbrSamad. Ia mencemaskan pengunduran diri Febri akan diikuti pegawai KPK lainnya yang memiliki integritas tinggi.
menitindonesia.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad, merespons sikap Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah yang mengundurkan diri dari KPK. Kata Abraham, sejak UU KPK disahkan, KPK telah berubah menjadi lembaga eksekutif dan kehilangan independensinya.
Ia menganggap, situasi pemberantasan korupsi dengan UU KPK yang baru (UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, ed) tidak mungkin bisa berjalan lancar sepeti pada masanya dulu. “Apa yang dirasakan Febri kemungkinan besar dirasakan juga pegawai KPK yang lainnya,” ujar Abaraham, saat dihubungi menitindonesia.com, Jumat (25/09).
Sebelumnya, dilansir pada tayangan menitindonesia.com Jumar (25/09/2020) siang, Febri mengaku undur diri dari lembaga anti rasuah itu karena situasi politik dan hukum di KPK telah berubah sejak revisi undang-undang KPK disahkan.
Abraham bilang, KPK saat ini telah kehilangan marwah dan semangat pemberantasan korupsinya yang dulu terkenal garang. “Jadi mereka [para pegawai] mungkin sudah tidak mampu lagi bertahan. Suasana kebatinannya sudah sangat bergejolak. Mundurnya Febri bisa dipahami,” katanya.
Namun, Abraham mengaku khawatir jika mundurnya Febri akan diikut oleh para pegawai-pegawai lain yang masih memiliki integritas dan semangat antikorupsi yang tinggi. Ia mengaku beberapa kali mendapat keluhan dari para pegawai, bahwa mereka merasa tidak nyaman lagi, bahkan kata Abraham, banyak yang kecewa setelah UU KPK direvisi.
“Sekarang, ada produk UU KPK yang baru. Sama sekali berbeda yang dulu. Mungkin mereka sudah tidak bisa lagi, tak ada iklim yang kondusif lagi untuk melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Itu yang mereka rasakan,” katanya.
Febri Diansyah mengundurkan diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri mengatakan dirinya bergabung dengan KPK agar dapat memberi kontribusi lebih dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, tapi kini situasinya telah berubah.
Surat pengunduran dirinya itu ditujukan langsung ke Pimpinan KPK dan Sekjen KPK tertanggal 18 September 2020. Febri berharap prosesnya dapat rampung pada 18 Oktober 2020. (andiesse)