Ramzah Thabraman - Aktifis Anti Korupsi GNPK. (foto: doc-rmz)
Kasus DAK Sidrap – Aktifis anti korupsi menemukan indikasi adanya korupsi berjamaah pada kasus korupsi Dana DAK Diknas 2019. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Makassar, terungkap jika beberapa Kepala Sekolah mengakui telah memberikan fee kepada oknum pegawai Diknas Sidrap. “Yang memberi fee dan menerima harus segera ditahan. Ini sudah korupsi,” ujar Ramzah Thabraman.
menitindonesia.com, MAKASSAR – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional – Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Ramzah Thabraman SH, meminta Unit Pelaksana Provinsi Satuan Tugas Sapu Bersih (UPP Satgas Saber-Pungli) Polda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa 90 Kepala Sekolah pemberi dan para penerima fee proyek DAK Diknas Sidrap tahun 2019.
“Para Kepala Sekolah (SD dan SMP) di Sidrap itu yang terbukti di sidang kasus korupsi -OTT DAK Diknas Sidrap – di pengadilan Tipikor yang sudah memasuki sidang ke 4, Kamis pekan kemarin, sudah 20 orang yang bersaksi, dari 90 Kepsek yang akan menjadi saksi nanti. Mereka mengakui telah menyetor fee ke Ineldayanti, pegawai di Diknas Sidrap. Penyetoran fee itu, disaksikan langsung oleh Ruslan, Kepala Sarana Prasarana Diknas Sidrap,” kata Ramzah saat ditemui di Cafe Flow, Jalan Aroepala, Makassar, Senin (28/09) siang.
Atas fakta persidangan itu, Ramzah meminta UPP Satgas Saber Pungli Polda Sulsel, segera memeriksa dan menahan para kepala sekolah itu, sebelum mereka melenyapkan barang bukti dan mempengaruhi berbagai pihak lain untuk membantah pengakuan mereka di depan sidang Tipikor, di Pengadilan Negeri Makassar.
Ramzah bilang, bahwa masyarakat anti korupsi berharap tidak ada keraguan dari UPP Satgas Saber Pungli Polda Sulsel untuk menahan mereka secepatnya. Kata Ramzah, para kepala sekolah itu sendiri sudah mengakui perbuatannya, yakni menyisihkan fee dari dana proyek DAK Diknas. “Fee tersebut diserahkan kepada oknum pejabat di Diknas Sidrap, ini sudah kuat indikasi terjadinya pidana korupsi,” ujar Ramzah.
Ia juga menduga, kalau para kepala sekolah itu telah memperkaya diri dan memperkaya orang lain dengan cara melanggar undang-undang.
Ramzah mengungkapkan DAK Diknas Sidrap untuk tahun 2019 jumlahnya sebesar Rp77.658.293.000. “Kami menduga terjadi korupsi berjamaah yang dilakukan untuk menggerogoti dana tersebut,” ujar Ramzah.
Ia membeberkan dana rehab SD 1 Betao sebesar Rp784 juta lebih. Kata Ramzah, dengan dana sebesar itu, bisa dipakai menbangun satu sekolah SD dengan 8 atau 10 ruang kelas, lengkap kantor dan toilet. “Masa rehab atap saja, itupun pakai baja ringan, dananya sebesar itu,” ungkap Ramzah, heran.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap kecurigaannya terhadap proyek rehab di SMP 6 Dua Pitue, dengan nilai proyek sebesar Rp620 juta lebih. Ia menegaskan, agar Polda tidak setengah-setengah membongkas kasus korupsi DAK Diknas Sidrap yang saat ini sudah bergulir di pengadilan.
“Polisi jangan segan menindak lanjuti proses penyidikannnya atas kasus tersebut. Semua yang terlibat dan cukup bukti, baik yang memberi maupun yang menerima fee, harus segera ditahan. Sekali lagi, kami minta Polda Sulsel jangan pandang bulu,” ujar Ramzah yang juga terkenal vocal menyeret pejabat yang terlibat kasus korupsi itu. (war)