Rizieq Mengaku Bersalah, Anies Dipanggil Mabes Polri

Habib Rizieq Shihab saat menyampaikan khutbah dalam peringatan Maulid Nabis Muhammad SAW di Petamburan (14/11), lalu. (Foto Capture Youtube Front TV)
Habib Rizieq Bisa Jadi Contoh – Akui diri bersalah, Habib Rizieq Shihab pun patuhi aturan dan menerima sanksi. Rizieq didenda karena melanggar peraturan protokol kesehatan saat menggelar maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan. Dendanya sebesar Rp50 juta. 
menitindonesia, JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab membayar denda karena telah melanggar protokol kesehatan covid-19 saat menggelar pernikahan putrinya yang dirangkaikan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Habib Rizieq bisa menjadi contoh bagi tokoh pejabat pemerintahan, ormas, dan tokoh agama lainnya. Riza menilai Rizieq telah sportif dan berlapang dada menerima kesalahan dengan bersedia menebus denda administratif sebesar Rp50 juta.
“Tokoh sekelas Habib Rizieq juga bisa taat, bisa patuh, bisa sportif, bisa disiplin, dan bisa menerima lapang dada sanksi yang diberikan. Beliau menerima kesalahan ini sebagai sebuah pelanggaran dan menerima sanksi, mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagi pimpinan lainnya.” kata Riza dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Senin (16/11) malam kemarin.
Denda itu dibebankan kepada Rizieq akibat kerumunan massa yang muncul dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) malam.
Dalam urusan denda, Riza juga mengklaim bahwa denda Rp50 juta merupakan denda tertinggi di Indonesia terkait sebuah pelanggaran. Pemberian denda ini, menurutnya, juga telah disesuaikan dengan regulasi yang ada.
Adapun, politikus Gerindra itu meminta pemimpin dan tokoh masyarakat hingga tokoh agama senantiasa bersedia memberikan contoh yang baik khususnya dalam menggalang kepedulian massa soal patuh 3M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Riza meminta agar acara yang mengundang kerumunan massa di tengah pandemi ini tidak terulang kembali. Ia menekankan, Pemerintah Provinsi DKI bakal menegakkan aturan-aturan yang berlaku selama pandemi virus corona masih melanda Ibu Kota.
“Tokoh agama tadi saya sampaikan, tokoh partai, pemerintahan, pihak swasta, ormas, ini tidak boleh terulang lagi. Siapa pun mari kita mulai dari diri sendiri, kita harus beri contoh,” jelasnya.
Kerumunan massa yang muncul di acara Rizieq diketahui menuai kecaman dari berbagai pihak karena melanggar protokol kesehatan.
Pemprov DKI pun menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq karena dianggap melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta sekaligus. Denda itu diklaim langsung dibayar lunas oleh Rizieq.
Buntut dari kerumunan massa itu, Kapolda DKI Jakarta pun dicopot. Polisi juga berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diminta keterangan terkait kerumunan tersebut. #andiesse