Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab sebelum diperiksa di Mapolda Metro Jaya. (foto Capture_menit)
Tindakan pasrahkan diri – Polisi tak perlu repot menangkap. Lima Anggota FPI yang dijadikan tersangka, meminta polisi agar menahan mereka bersama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Mereka minta agar dikenakan pasal yang sama dengan IB-HRS: pasal 160 KUHP oleh polisi. “Tahan saja mereka,” kata Azis Yanuar.
menitindonesia, JAKARTA – Kuasa Hukum Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar, mengatakan para tersangka kasus kerumunan pernikahan putri IB-HRS di Petamburan, beberapa waktu lalu, juga minta agar polisi menahan mereka.
“Mereka minta dikenakan pasal yang sama dengan Habib Rizieq,” kata Azis Yanuar, Minggu (13/12/2020).
Dia menjelaskan, sampai saat ini polisi masih memeriksa 3 dari 5 tersangka lain di kasus kerumunan Petamburan. Mereka menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak semalam.
Adapun kelima tersangka itu adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Polisi rencananya tak akan menahan mereka karena hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. “Kita minta ditahan aja mereka,” ujar Aziz.
Sebelumnya pada Sabtu siang, Rizieq Shihab datang bersama pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, pada pemanggilan pertama dan kedua, Habib Rizieq tak sempat menghadiri karena sedang menjalani istirahat, kesehatannya terganggu akibat kelelahan.
Sebelum mendatangi Mapolda Jaya, Habib Rizieq meminta polisi tidak usah mengerahkan pasukan secara berlebih-lebihan karena dia akan datang sendiri menjalani pemeriksaan. Setelah tiba di Mapolda, polisi kemudian mengeluarkan surat penangkapan karena statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka sejak tidak memenuhi panggilan 1 dan 2.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menganggap tindakan Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan menyerahkan diri.
“Sebelumnya Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan,” ujar Yusri.
Setelah diperiksa selama 13 jam, polisi menahan Rizieq Shihab di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Ia terancam hukuman penjara selama 6 tahun. #TimAE