Percaya Komnas HAM – Pasca ditahannya Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, dan menyusul lima orang Anggota FPI menyerahkan diri ke Polda dan minta ikut ditahan bersama IB-HRS. Sorotan publik mulai beralih pada dugaan kasus pelanggaran HAM atas tewasnya 6 laskar FPI yang mengawal IB HRS. “Percayakan saja ke Komnas HAM, tunggu laporan investigasinya,” kata Acram Mappisona Azis.
menitindonesia, MAKASSAR – Dalam penanganan kasus kerumunan massa saat menggelar pesta pernikahan putri Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, dianggap sebagai peristiwa yang unik: sarat kontroversi. Selain tewasnya 6 Anggota FPI, Praktisi dan Pemerhati Hukum, Acram Mappisona Azis, SH, MH, mengomentari penyerahan diri lima tersangka anggota FPI yang meminta polisi agar mereka ditahan dan dikenakan pasal 160 KUHP, tidak boleh disikapi secara berlebih-lebihan.
Menurutnya, syarat objektif tidak terpenuhi untuk ditahan. Namun, kata Acram, secara subjektif bisa saja dilakukan penahanan atau dikenakan pasal 160 jo. 216, Jo. Pasal 55 KUHP. “Ini bisa dianggap pengakuan, vide pasal 56 (1), (2) KUHP, materil perbuatannya menyediakan tenda yang besar, sound system dan lain-lain,” kata Acram, Minggu (13/12/2020)..
Dia juga menyarankan kepada Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus kerumunan yang melibatkan IB-HRS dan Anggota FPI, agar semua pihak, baik polisi maupun FPI tidak emosional menghadapinya. “Hukum tidak boleh dihadapi emosional, semua pihak harus tenang dan mengacu pada aturan hukum,” lanjut Acram.
Soal penahanan HRS dan anggota FPI, kata dia, bukan hal yang perlu dibesar-besarkan. “Kalau dengan Imam Besar Habib Rizieq, ini kan sudah pengulangan, karena sudah pernah divonis dengan perbuatan yang sama,” ungkapnya.
Sekarang, menurut Acram, polisi segera mempercepat melakukan gelar perkara khusus. Dia juga menyarankan kepada pihak pengacara FPI mengajukan permintaan SP3 dengan pertimbangan demi kepentingan umum, penghentian penuntutan 140 KUHAP. “Selain itu, selebihnya, loby politik,” ucapnya.
Terkait tewasnya 6 orang pengawal keluarga Habib Rizieq Shihab, Acram meminta agar semua pihak menyikapi persoalan tersebut secara bijak dan fokus pada aturan hukum yang ada. Dia juga mengingatkan, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, terlepas dari adanya unsur politik, jika sudah masuk cluster pro justicia, dihadapi dengan legal action yang diatur dalam KUHAP dan peraturan pelaksanannya.
Bahkan, kata dia, Semua yg ada di Sukamiskin (tahanan Tipikor, red) juga menganggap mereka di sana karena Politik. Tapi Hukum berkata: “qulity”, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Mabes Polri sudah mengambil alih kasus penembakan 6 orang pengawal HRS itu dan Komnas HAM juga sudah melakukan investigasi, jadi hasilnya harus ditunggu. Pada akhirnya nanti semua akan terungkap,” ujarnya.
Menyinggung soal adanya desakan pembentukan TPF, dia mengatakan hal itu bergantung pada presiden, apakah presiden menganggap perlu dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) atau cukup hanya dengan Komnas HAM saja. Namun, dia bilang, dalam catatannya, belum pernah ada pejabat militer yang diadili karena kejahatan HAM.
Dia juga tidak meyakini kalau pemerintah membentuk TPF, karena kata dia dalam kasus Novel Baswedan, hasil kerja TPF tidak efektif dan lebih banyak menghabiskan biaya dan waktu saja.
“TPF di case Novel Baswedan juga terlihat tidak efektif, jika bentukan Pemerintah,” kata Acram. #timAE