Press Confrence ACC Sulawesi, merelease kasus korupsi yang mandek di Sulawesi Selatan. (Foto Ist_Menit)
Kasus korupsi mandek – Anti Coruption Commite (ACC) Sulawesi mencatat 104 kasus korupsi masih mandek di Sulawesi Selatan. ACC membeberkan, sejumlah kasus yang proses penyelidikannya masih jalan di tempat. “Berbagai laporan yang masuk, belum ada tindak lanjut Kejati Sulsel,” kata Jumail.
menitindonesia, MAKASSAR – Dari 104 kasus korupsi yang dicatat ACC mandek di Sulsel, masing-masing 53 kasus ditangani kejaksaan dan 51 kasus ditangani kepolisian. “Dari 53 kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan terdiri atas, 30 kasus berproses di Kejati Sulsel dan 23 kasus berproses di Kejari yang ada di Sulsel,” ujar Peneliti ACC, Jumail, Senin (28/12/2020).
Jumail menerangkan, dari 30 kasus dugaan korupsi yang ditangani di Kejati Sulsel secara rinci, 18 kasus tahap penyelidikan dan 12 kasus tahap lidik. “Sementara, 23 kasus yang berproses di Kejari se-Sulsel, yakni 11 kasus tahap penyelidikan dan 12 kasus tahap penyidikan,” kata dia.
Lanjut Jumail, adapun 51 kasus mandek di kepolisian secara rinci, 28 kasus ditangani Polda Sulsel dan 23 kasus ditangani oleh Polres jajaran Sulsel.
“Dari 28 kasus dugaan korupsi yang mandek di Polda Sulsel, secara rinci, 12 kasus tahap penyelidikan dan 16 kasus tahap penyidikan. Sementera, 23 kasus dugaan korupsi yang mandek di jajaran Polres di Sulsel, terdiri dari 11 kasus tahap penyelidikan dan 12 kasus tahap penyidikan,” ungkapnya
Dalam pemarannya, Jumail juga mengungkapkan, bahwa kasus-kasus dugaan korupsi yang penanganannya madek di kejaksaan dan kepolisian, sebagian besar merupakan kasus bawaan dari tahun 2019.
“Banyak kasus dugaan korupsi 2019 yang kembali mandek di tahun 2020, jadi rapor pemberantasan korupsi masih merah,” ucap Jumail.
Ia juga membeberkan dari sejumlah kasus yang proses penyelidikannya masih jalan di tempat. Misalnya, laporan terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Kasus BPNT dikawal Kejati Sulsel dan Polda Sulsel dalam mengawasi penyalurannya. Namun berbagai laporan yang masuk belum ada tindak lanjut Kejati Sulsel,” katanya.
Sama halnya dengan kasus PDAM Kota Makassar, kata dia, sampai saat ini masih proses lidik. Padahal, menurutnya, sudah ada temuan BPK sebesar kurang lebih Rp31 miliar yang terindikasi dugaan korupsi.
“Selanjutnya di penyidikan kasus DAK mengendap di Kejati Sulsel dari tahun 2019, hingga 2020 masih masuk dalam catatan akhir tahun. Padahal sudah dilakukan pemeriksaan puluhan saksi, seperti pada kasus DAK Enrekang dan kasus DAK Bulukumba,” pungkas Jumail. #adezakaria