Bupati Maros Keluarkan Edaran, Jam Malam Diberlakukan

Bupati Maros, Ir HM Hatta Rahman. (Foto: Ist)

Cegah corona meningkat – Semi jam malam diberlakukan di Maros.  Waktu kongkow-kongkow dan beraktifitas dibatasi: hanya sampai pukul 20.00 WITA. Pembatasan jam aktifitas dilakukan Pemkab karena sebaran virus corona makin menanjak. “Semua tempat keramaian, mulai dari mall hingga warkop hanya sampai jam 20.00,” kata Ir Hatta Rahman.  
menitindoensia, MAROS – Meningkatnya sebaran virus corona di Kabupaten Maros, membuat cemas Pemerintah Kabupaten Maros. Bupati Maros, Ir HM Hatta Rahman berupaya menekan angka Covid-19 dengan menerbitkan surat edaran nomor:440.4.1/ II/Dinkes tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengatur 9 poin pembatasan kegiatan warga. Mulai dari pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, warung kopi dan fasilitas publik lainnya mulai pukul 06.00 sampai 20.00 Wita.
“Semua tempat keramaian mulai dari Mall, restoran, Warkop itu hanya boleh buka dari jam 06 pagi sampai pukul 20.00 wita. Untuk Kawasan wisata dan hotel juga akan kita pantau secara ketat penerapan protokol kesehatannya,” kata Hatta.
Dia menjelaskan, Pemkab Maros, juga akan melakukan jam kerja kantor dengan sistem shift sesuai ketentuan apabila terjadi klaster perkantoran. Pelaksanaan hajatan seperti pernikahan, syukuran, pengajian, kebaktian dan kegiatan lain yang mengakibatkan kerumunan hanya boleh digelar pada siang hari dengan Protokol kesehatan ketat.
“Mengijinkan tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat lagi seperti cuci tangan, jaga jarak dan penggunaan masker bagi semua Jemaah maupun khatib,” jelasnya.
Untuk anak sekolah, kata dia, proses pembelajarannya tetap akan dilaksanakan secara daring. Begitupun pengelola pasar diwajibkan untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan menjamin penerapan protokol kesehatan lebih ketat lagi.
Hatta juga mengimbau ke pemerintah desa, RT dan RW untuk terus memantau warganya dalam penerapan protokol kesahatan.
“pendatang yang masuk ke Maros, terlebih dahulu harus memiliki surat bebas covid,” ujar Hatta.
“Surat edaran ini, berlaku mulai 20 Januari hingga 02 Februari 2021, dan akan ditinjau kembali jika dianggap perlu,” ujarnya. #Indra Sadli Pratama