Wahana permainan anak di PTB Maros tak punya izin dari Polres. (Foto: Gempar NKRI)
menitindonesia, MAROS – Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, menyayangkan di tengah Pandemi Covid-19 kegiatan sarana hiburan permainan bagi anak-anak Dufan Ceria Indonesia yang menimbulkan kerumunan, dilaksanakan di PTB, Maros.
“Apalagi tempat Dufan Ceria Indonesia sebagai wahana permainan anak yang berlokasi di belakang Bank Sulsel, PTB Maros ini, tidak mengantongi izin keramaian dari Polres Maros,” kata Zulfan saat dikonfirmasi, Kamis, (10/6/2021).
Sementara itu, secara terpisah, Sekretaris Jenderal Gempar NKRI Hazairin, SH, menyoroti kegiatan wahana permainan anak Dufan Ceria Indonesia sebagai kegiatan hiburan yang menimbulkan keramaian dan rawan menyebabkan klaster Covid-19 muncul kembali di wilayah Kabupaten Maros.
Hazairin juga menyayangkan sikap Polres Maros yang terkesan melakukan pembiaran, padahal diketahui kegiatan tersebut, kata dia, tidak memiliki izin dari Polres.
Ia juga meminta kepada BupatiĀ Maros dan Kapolres Maros AKBP Musa Tampobulon segera membubarkan kegiatan tersebut demi untuk menjaga keselamatan warga Maros dari ancaman virus corona yang masih mewabah.
“Selama ini Pemkab dan Polres Maros sangat antusias melakukan aksi pencegahan penyebaran Covid, tapi membiarkan wahana permainan di kawasan PTB yang rawan menyebarkan Covid-19. Ini kanĀ anomali. Apalagi pelaksana kegiatan tersebut tidak punya izin,” ucap Hazairin.
Lebih lanjut Hazairin menegaskan, Inpres Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplan dan penegakan hukum protokol kesehatan, Polri dituntut berkomitmen dalam penerapan sanksi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan.
“Ini jelas pelanggaran. Kami berharap Pak Kapolres segera melakukan tindakan preventif terhadap adanya kegiatan yang rawan menimbulkan klaster,” pungkasnya. (roma)