Sidang Lanjutan Agung Sucipto di PN Makassar, NA Bersaksi: Demi Allah Saya Difitnah

Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. (Foto: ist_doc_menit)
menitindonesia, MAKASSAR – Sidang terdakwa Agung Sucipto kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar dengan menghadirkan saksi Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah (NA) melalui zoom untuk memberi kesaksian, Kamis (10/6/2021).
Dalam sidang yang diikuti secara virtual itu, NA membantah kesaksian Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti (27/5) lalu.
Proyek pembangunan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu DAK 2020 yang dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba dan PT Agung Perdana Bulukumba itu, menurut pengakuan Sari Pudjiastuti di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan perintah langsung dari atasannya kala itu. Nilai proyek tersebut mencapai Rp15,7 miliar pada 2020 dan dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
“Demi Allah, saya difitnah, apa yang dikatakan Ibu Sari itu memfitnah saya. Saya tidak pernah sekalipun menyuruh dia untuk melakukan itu,” ujar NA.
Ia juga mengemukakan, justru dirinya meminta Sari Pudji untuk selalu melaksanakan proses lelang sesuai aturan yang berlaku. Tidak pernah dan permintaan khusus kepada kontraktor.
“Setiap kali saya ketemu, saya sampaikan agar proses (lelang) benar, itu selalu saya sampaikan,” ucapnya.
Bahkan, NA juga mengungkapkan dalam sidang tersebut, dirinya pernah memanggil khusus Sari Pujiastuti karena ada laporan ke dia kalau Sari sering meminta uang kepada rekanan. “Makanya saya panggil panggil ke rumah karena ada sesuatu yang urgent, tidak pernah saya berikan arahan apapun,” terang NA.
NA mengaku kecewa dengan kesaksian Sari Pudji yang dinilainya berbohong. Sebab, kata dia, diakuinya selalu memberi contoh yang baik kepada bawahannya. (roma)