Supriansa Apresiasi Kinerja Jaksa Agung dan Dorong Kejaksaan Usut Pendapatan Negara di Sektor Tambang

Jaksa Agung St Burhanuddin dan Anggota Komisi III Supriansa saling memberi hormat sebelum rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di mulai. (Foto: ist_menit)

menitindonesia, JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, pada Senin (14/6/2021), kemarin.
Dalam rapat ini, ada beberapa hal dibahas. Salah satunya adalah penanganan kasus yang menarik perhatian publik dan koordinasi yang dilakukan dengan Lembaga terkait.
Anggota Komisi III DPR RI dari Farksi Partai Golkar Supriansa, kali ini mengapresiasi kinerja Jaksa Agung, yang dinilai sudah sesuai harapan DPR dan masyarakat Indonesia.
“Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi yang luar biasa dan setinggi-tingginya kepada jajaran Kejaksaan Agung sekarang ini. Dulu terlalu cepat saya menilai beberapa hal sehingga kalau saya bandingkan kalimat-kalimat kali ini agak berbeda,” kata Supriansa.
Menurut dia, apa yang telah dijelaskan Jaksa Agung sama seperti apa yang diharapkan masyarakat, misalnya persoalan Asabri yang telah menetapkan ada 7 terperiksa dan mmasalah Jiwasraya..
“Dulu saya pikir Jiwasraya ini akan gagal pelaksanaannya ternyata Jaksa Agung mampu membuktikan kepada kami. Tentunya kami menganggap bahwa ini adalah hal yang luar biasa yang Jaksa Agung lakukan mudah-mudahan persoalan-persoalan seperti ini terus menerus Pak Jaksa Agung dengan jajarannya bisa selesaikan dengan baik,” ujar Supriansa.
Selain itu, mantan wakil bupati Soppeng ini, juga menanyakan sikap Jaksa Agung terkait masalah tambang yang saat ini sarat menimbulkan kebocoran pendapatan negara, terutama terkait masalah pajak hasil produksi tambang 13,5 persen yang diduga sangat rawan menimbulkan kebocoran pendapatan.
“Ada Keputusan Menteri Keuangan nomor 702 pada tahun 1996 dan 1997 menyangkut masalah dana hasil produksi batubara yang dibebankan kepada penambang batubara 13,5 persen. Nah kalau ini dikejar, dikenakan 13,5 persen setiap penjualan batubara, maka kita pasti bisa membuktikan bahwa indonesia ini memang kaya, tidak layak dikatakan sebagai negara miskin,” terangnya.
Supriansa menekankan, agar Jaksa Agung jeli dan cermat serta tegas sehingga mereka yang berpotensi melakukan perbuatan yang bisa merugikan keuangan negara bisa ditindaki dan diproses hukum.
Sementara itu, Jaksa Agung St Burhanuddin, dalam rapat tersebut menanggapi semua masukan dan saran dari Komisi III.
Ia  menjelaskan, saat ini Kejaksaan Agung sedang menjalankan program penyelamatan pendapatan negara. Khusus untuk memberantas mafia-mafia pertambangan, kata dia, Kejaksaan Agung sudah mulai bekerja.
“Kami punya program bukan hanya pengawasan APBN, tetapi kami juga ada program bagaimana menyelamatkan uang masuk ke negara, penerimaan negara. Kami akan mengisi dari sisi tindak pidana korupsinya yang memang sedikit agak bermasalah. Rananya kami korupsi, ada sisi penerimaan negara yang perlu kami selamatkan,” pungkas Burhanuddin. (roma)