Jaksa Agung RI Desak Pemerintah Singapura Serahkan Buronan Kakap Adelin Lis

Jaksa Agung St Burhanuddin. (Foto: ist_menit)

menitindonesia, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin, meminta kepada pemerintah Singapura agar menyerahkan buronan kelas kakap, Adelin Lis ke Pemerintah Indonesia untuk diproses hukum..
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun dan bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun, ia melarikan diri dan memalsukan paspor menggunakan nama Hendro Leonardi.
“KBRI Singapura sudah koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura,” kata Burhanuddin melalui keterangannya,  Kamis (17/6/2021).
Burhanuddin huga menyampaikan, Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini. Tetapi, wewenang repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura. KBRI secara resmi, kata dia, sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus buronan kelas kakap ini.
“Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial,” ujarnya. (roma)