menitindonesia, MAKASSAR – Rapat Paripurna Internal finalisasi rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin, di lantasi 9, Tower DPRD Sulsel, berakhir ricuh setelah pimpinan rapat mengamuk, pada Rabu (23/6/2021)
Wakil Ketua DPRD Syahruddin Alrif, saat memimpin rapat tidak bisa mengendalikan emosinya. Ia marah ketika didebat oleh Anggota Fraksi Partai Golkar Arfandi Idris, yang memprotes agenda susulan titipan Sekretaris Dewan kepada pimpinan rapat terkait sosialisasi e-Aspirasi Anggota DPRD Sulsel.
Arfandi Idris meminta rapat tersebut ditututup dulu, baru kemudian dilanjutkan dengan agenda Sekwan, yakni sosialisasi e-Aspirasi. Namun permintaan Arfandi itu, ditentang oleh Syahruddin setelah ‘dipanas-panasi’ oleh Anggota DPRD Sulsel lainnya, Dan Pongtasik.
Pongtasik mengatakan, tak masalah rapat tidak ditutup karena pimpinan rapat sudah meminta peserta rapat untuk tidak meninggalkan tempat setelah rapat rancangan Perda selesai. Namun, Arfandi tetap meminta agar rapat ditutup dulu baru kemudian dilanjutkan dengan membahas agenda sosialisasi e-Aspirasi.
Syahruddin tiba-tiba naik pitam dan berdiri sambil teriak-teriak menantang. “Tidak ada saya takuti di sini,” kata dia usai memukul meja Arfandi Idris.
Tantangan politisi Nasdem itu tak direspon oleh Arfandi Idris. Justru Arfandi menghampiri dan merangkul pundak wakil rakyat asal kabupaten Sidrap itu, sambil menenangkannya.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Andi Januar Jaury, yang kebetulan berada di tengah-tengah keduanya, ikut menenangkan Syahruddin yang sudah tak bisa mengendalikan emosinya.
Januar Jaury meminta warga masyarakat Sulsel agar mengabaikan tantangan adu jotos saat rapat berlangsung. Ia meminta agar masyarakat tetap fokus pada pembahasan rancangan Perda tentang hak hukum bagi masyarak miskin yang sedang dalam pembahasan tahap I di DPRD Sulsel itu.
“Kami dari inisiator lebih khusus dari Fraksi Demokrat menyayangkan kejadian ini lebih terberitakan dibanding tujuan serta subtansi rapat paripurna internal. Kami tidak mau menanggapi peristiwa tersebut. Bagi kami lebih penting rancangan ini diketahui lebih awal oleh masyarakat luas. Kami tetap fokus pada rancangan Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,” kata Januar Jaury
Lanjut Januar, rancangan Perda Bantuan Hukum ini memuat pengalokasian anggaran bagi professional dan lembaga-lembaga bantuan hukum yang memenuhi syarat nanti untuk mendampingi masyarakat yang terkendala akses hukum karena biaya. Ranperda ini, kata dia, juga akomodasi litigasi dan non litigasi.
“Ini amanah dari UUD 1945 pasal 1 ayat 3 rule of law, kesetaraan di depan hukum, juga penjabaran dari UU no 16 thn 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Jadi sebaiknya teman-teman Anggota DPRD fokus pada pembahasan tersebut, lupakan saja tantangan adu jotos itu,” pungkasnya. (roma)