menitindonesia, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan Partai Golkar akan mengkaji penetapan tersangka dan penahanan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (25/9/2021), dini hari.
“Golkar sedang mengkaji secara dalam dan. Kami akan memberikan penjelasan,” kata Airlangga.
Menteri Koordinator Perekonomian itu menunjuk Adies Kadir dan Supriansa dari Badan Hukum dan HAM Partai Golkar untuk menjelaskan sikap partai atas penetapan tersangka Azis Syamsuddin.
Airlangga juga mengeaskan, persoalan Azis Syamsuddin akan diserahkan kepada Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar.
“Kami sudah menugaskan kepada saudara Adies dan Supri sebagai Bakumham,” ucapnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin resmi ditahan KPK. Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.
Tersangka Penyuap Eks Penyidik KPK Rp3,1 Miliar, Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020. Tujuannya untuk meminta mengurus kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado.
Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK. Untuk diketahui, Stepanus Robin sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara. (andi ade zakaria)