Dinas Kominfosandi Pinrang Wujudkan Layanan Informasi Publik kepada Masyarakat

Kadi Kominfosandi Pinrang, A Matjtja, S.Sos. Foto: Ist)

menitindonesia, PINRANG – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) Kabupaten Pinrang A Matjtja, S.Sos mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Pinrang berusaha mewujudkan amanat Undang–Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Kamis (7/10/2021) di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, upaya yang sedang dilakukannya Dinas Kominfosandi Pinrang saat ini, yakni membangun pusat layanan informasi sebagai sarana untuk penyampaian informasi kepada pemohon informasi atau kepada publik.
Selain itu, ungkan Matjtja, Pemkab Pinrang melalui Kominfosandi, dengan penguatan kelembagaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di mana Kepala Dinas Kominfosandi yang menjadi PPID Utama, berupaya agar setiap kebutuhan informasi para pemohon dapat dipenuhi sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Upaya ini baru saja di monitoring dan dievaluasi oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan sebagai upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik,” ujar kata Matjtja di hadapan para komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Matjtja menegaskan, untuk mewujudkan keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Pinrang, hal ini Kominfosandi akan memperbaiki kinerja PPID yang telah terbentuk.
“Penguatan kelembagaan PPID dengan merevisi Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaaan Layanan Infornasi dan Dokumentasi juga dilakukan demi terciptanya kinerja maksimal dari PPID Kabupaten Pinrang,” pungkasnya.(andi esse)