Peluang NA Bebas Makin Terang, Kuasa Hukum: Belum Ada Dakwaan yang Bisa Jerat Nurdin Abdullah

PH Nurdin Abdullah, Irwan Irawan memberikan keterangan pers. (Foto: ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulsel (nonaktif) Nurdin Abdullah (NA) mengatakan, belum ada terungkap fakta-fakta dalam persidangan yang bisa menjerat NA.
“Berbagai dakwaan JPU KPK terhadap Gubernur Sulsel yang diberhentikan sementara tersebut berhasil dilemahkan. Kita tidak bisa menduga-duga, akan tetapi dari fakta persidangan yang ada kami berkeyakinan bahwa Nurdin Abdullah tidak pada posisi yang didakwakan oleh JPU KPK,” kata Irwan Irawan, di PN Makassar, Kamis (21/10/2021), kemarin.
Ia mengaskan, selama ini belum ada bukti dan keterangan kuat yang menyebut keterlibatan NA dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Sulsel. Untuk menguatkannya, ujar Irwan, pihak PH akan menuangkan pandangannya melalui pledoi.
“Bahasa hukumnya, kami akan tuangkan dalam pledoi apa-apa dari kacamata kami, tentu berlandaskan dari fakta persidangan. Kita jabarkan bahwa NA tidak pada posisi yang didakwakan JPU,” kata Irwan.
Pada persidangan selanjutnya, ia mengaku akan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan dan saksi ahli. Rincinya, ada 4 saksi meringankan dan 1 saksi ahli sehingga totalnya akan ada 5 saksi dari pihak PH.
Kemudian, Irwan Irawan kembali memperjelas mengenai status tanah NA yang dibanguni Masjid di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indosia (MUI), tanah tersebut sudah pasti wakaf.
“Di atas tanah tersebut, sudah dibangun masjid itu, tinggal persoalan teknis dan administrasi untuk dikatakan sebagai tanah wakaf. Statusnya tanah wakaf karena diperuntukan untuk warga sekitar bukan untuk pribadi Pak NA,” tandasnya. (roma)