Pengamat Sosial dan Wartawan Senior, Mulawarman. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Gubernur Sulsel nonaktif, HM Nurdin Abdullah (NA) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 tahun penjara. Pembacaan tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/11).
Selain itu, dalam tuntutan yang dibacakan JPU KPK Zaenal Abidin, NA juga dijatuhi denda Rp500 juta, subsider 6 bulan pidana tambahan berupa pengembalian uang negara sebesar Rp3 miliar Rp187 juta dan 350 ribu dollar singapura.
Putusan JPU KPK itu merujuk pada Pasal 12 a Undang-undang (UU) 31 Tahun 1999, junto 22, 21 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi juga Pasal 12 A tentang gratifikasi.
“Jadi ada dua dakwaan yang kita buktikan yaitu pasal suap dan gratifikasi,” kata Zaenal Abidin.
Sementara itu, Pengamat Sosial Kemasyarakat dan juga wartawan senior, Mulawarman, memprediksi, mantan bupati Bantaeng dua periode itu memungkinkan divonis bebas oleh Hakim Tipikor PN Makassar. Menurutnya, fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi selama persidangan tidak menunjukkan adanya praktik suap yang langsung kepada NA.
Kalaupun NA divonis, lanjut Mulawarman, vonisnya paling lama dua tahun penjara, dipotong masa tahanan dan NA akan menjalani masa hukuman tak lebih dari satu tahun.
“Anggu saja, oleh hakim divonis hanya dua tahun. Tak lama lagi Anggu akan bebas karena vonisnya kan ada potong masa tahanan yang dijalani selama ini. Jadi tahun depan dia sudah bisa bebas. Tentu NA akan divonis seperti Anggu atau sekalian divonis bebas. Karena fakta-fakta di persidangan beserta keterangan saksi-saksi sangat meringankan NA,” ucap Mulawarman.
Namun, terkait vonis NA nanti, menurut alumni Fakultas Ekonomi Unhas itu, merupakan kewenangan hakim yang akan memutuskannya berdasarkan keyakinan dan fakta-fakta dalam persidangan.
“Saya sudah bilang, NA akan bebas karena mungkin hanya divonis dua tahun dari enam tahun tuntutan. Vonis dua tahun, dipotong masa tahanan satu tahun, remisi dan lebaran dan sebagainya. NA juga bisa minta tahanan luar, dan itu berarti NA bebas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mulawarman mengatakan, bahwa vonis hukuman NA nanti merupakan kewenangan hakim PN Tipikor Makassar yang menilai apakah NA bersalah dan layak dihukum atau tidak. Menurutnya, Hakin sudah mengetahui fakta-fakta dalam persidangan dan sudah menyimak semua keterangan saksi-saksi.
Ia juga berharap, KPK terus melakukan operasi pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan. Apalagi, kata dia, fenomena korupsi di Sulsel semakin merajalela.
“Pemberantasan korupsi di Sulsel tak boleh dianggap selesai dengan adanya kasus OTT yang melibatkan NA ini. Tapi KPK harus melanjutkan operasinya, supaya efek jeranya terasa,” tandasnya. (roma)