Koordinator Maysrakat Anti Korupsi Indonesia, Bonyamin Bin Saiman. (Foto: Ist)
menitindonesia, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, meminta perhatian khusus Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera menangkap ERW yang mengaku Pengurus PT. BEP perusahaan tambang batubara di Kaltim.
“Karena selain melakukan serangkaian dugaan tindak pidana, juga berulang kali telah memperalat, menunggangi dan memperdaya lembaga-lembaga negara diduga dipakai menunjang pencaplokan konsesi tambang batubara PT. BEP dan CV. AA, yang terletak di Kabupaten Kukar, Kaltim,” kata Boyamin Saiman, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/4/2022).
Dia juga menuturkan, dalam peristiwa pailit PT BEP, telah terkonfirmasi bermuara pada terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang sedikitnya bernilai Rp1,8 Triliun, dengan pidana pokok penggelapan boedel pailit dan atau penggelapan dalam jabatan.
Menurutnya, hal ini merupakan kejahatan yang terorganisir, tergolong kerah putih (white collar crime), yang dilakukan semacam criminal organization yang melibatkan banyak tokoh penting, yang diduga didalangi oleh Terduga Pelaku, yang boleh disebut sebagai spesialis mafia kepailitan.
“Dalam konteks pengungkapan dugaan pidana TPPU, MAKI meminta agar penyidik Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim berkerjasama dengan lembaga PPATK,” terang Bonyamin.
Bonyamin juga menyebut ERW dan kawan-kawan terlilit banyak dugaan tindak pidana. Selain dugaan tindakan pidana pencucian uang, kata dia, dengan pidana pokok penggelapan boedel pailit dan/atau penggelapan dalam jabatan, terdapat pula dugaan tindak pidana illegal mining, dugaan pidana sumpah palsu dan/atau surat palsu, dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, dan dugaan tindak pidana korupsi.
“Untuk dugaan perkara korupsi sudah ditangani oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 31 Maret 2022, terkait pemberian Persetujuan RKAB Tahun 2019 atas nama PT Batuah Energi Prima sebesar 2.873.560 ton oleh Ir. H. Wahyu Widhi Heranata, MP, Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Kalimantan Timur,” ungka Bonyamin.
Sedangkan terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, dengan bukti surat berupa Akte Nomor: 08 yang diterbitkan notaris Bambang Wiweko, SH, MH,di Jakarta, ungkap Bonyamin, terduga terlapor ERW kini sudah ditangani Bareskrim Polri, sebagaimana Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto.
“Dalam dugaan pidana illegal mining, MAKI berpendapat minimal dua alat bukti sudah dimiliki oleh penyidik Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim. Pada tanggal 3 Februari 2021, terdapat surat dari Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Nomor: B-165/MB.05/DBB.OP/2021 yang pada intinya berisi tentang penghentian kegiatan pertambangan PT BEP dan pengnonaktifan akun MOMS,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bonyamin menerangkan, kegiatan penggalian, pengangkutan, dan penjualan batubara tetap berjalan diduga secara illegal dengan memakai dokumen salah satu CV atau perusahaan di sana.
“Dijual kepada PT SGE Tbk sebanyak 68.703.649 MT, dengan memakai dokumen PT SBJ, berikutnya sebanyak 52.588.354 MT. Apalagi saksi dari PT SBJ telah memberikan bukti signifikan kepada penyidik,” tukas Boyamin Saiman.
Menurutnya, penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim telah mengantongi lebih dari 2 (dua) alat bukti untuk meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan, sekaligus menetapkan ERW, Pet, WT dan kawan-kawan sebagai tersangka.
“Peran saksi Welly Thomas, Presdir PT SGE Tbk, diduga selaku penyandang dana kegiatan illegal mining dengan cara memindah-bukukan dari rekening PT SGE Tbk Nomor: 0480001425 di Bank Victoria Cabang BIP ke rekening Nomor: 1180010156015 atas nama PT BEP di Bank Mandiri KCP Jakarta Botanical Garden,” jelas Bonyamin.
Selain itu, dia juga mengungkapkan, dalam dugaan penggelapan boedel pailit dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/268/IX/RES.2.6/2021/Dirreskrimsus, tanggal 27 September 2021, MAKI berpendapat penyidik Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, dengan menetapkan sedikitnya 3 (tiga) orang sebagai tersangka, pada tahap awal, yakni ERW, Pet dan WT, Presdir PT. SGE Tbk.
“Fakta uang hasil penjualan batubara PT.BEP (dalam pailit) tidak ditampung dalam rekening yang dikelola Kurator sebagaimana seharusnya berdasarkan ketentuan, dan bahkan mengalir ke rekening Para Terduga Pelaku sudah mengindikasikan terjadinya dugaan pidana penggelapan boedel pailit PT. BEP dan/atau penggelapan dalam jabatan,” terangnya.
Berdasarkan hasil monitoring MAKI, selama 5 (lima) bulan berlangsungnya penyelidikan, lanjut Bonyamin, Tim Penyelidik Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim hingga sekarang tidak pernah berhasil menghadirkan sejumlah saksi yang potential suspect menjadi tersangka dalam kasus ini untuk diperiksa.
Dia pun menduga ada peran backing terduga terlapor, yang membuat Tim Penyelidik Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim tak berdaya. Hanya bisa pasrah dengan cukup menerima “paparan” sepihak dari Terduga Terlapor.
Bahkan, ironisnya alih-alih mematuhi undangan pemeriksaan, kata dia, salah seorang Terduga Terlapor bernama ERW malah mengancam dan melecehkan Penyelidik Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim yang tengah bertugas atas nama Negara.
“Dalam konteks ini tanpa keraguan MAKI berpendapat Terduga Terlapor ERW sudah memenuhi kualifikasi secara sengaja melakukan upaya merintangi jalannya penyelidikan,” ujar Bonyamin.
Berdasarkan beberapa alasan mendasar tersebut, lanjut Bonyamin, perkara termaksud telah menjadi konsen MAKI, dengan telah meminta kepada Kapolri untuk mengawal penanganan kasus ini secara seksama.
“MAKI berterima kasih kepada Kapolri yang telah merespon dengan cepat. Dan untuk itu tampaknya Biro Wassidik Bareskrim Polri telah mendapat kepercayaan dari Kapolri untuk melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksinya. MAKI berterima kasih pula kepada jajaran Biro Wassidik Bareskrim Polri yang telah menindaklanjuti perintah Kapolri tersebut dengan melakukan Gelar Perkara pada Selasa depan (26/04),“ ujarnya.
Sementara itu, di kesempatan lain, pimpinan Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi mempertanyakan kepada Menteri ESDM Ir Arifin Tasrif, terkait pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak menyentuh IUP OP PT BEP yang telah paiit sejak tahun 2018.
“Saya berharap Menteri ESDM dapat mengevaluasi ini. Berlakulah adil kepada semua pemegang IUP. Kalau PT. Batuah Energi Prima bermasalah, sesuai pasal 119 huruf C UU Minerba perusahaan pertambangan berstatus pailit harus dicabut, ya segera dicabut sesuai ketentuan,” tandasnya. (roma)