Taruna Ikrar: BPOM Perketat Farmakovigilans, Keamanan Obat Tak Bisa Ditawar

Kepala BPOM Prof. dr. Taruna Ikrar (tengah) didampingi Deputi I William Adi Teja dan Deputi II Mohammad Kashuri menghadiri Forum Sinergi Farmakovigilans di Jakarta, Selasa (5/5/2026). Dalam forum tersebut, BPOM menegaskan penguatan sistem farmakovigilans melalui kolaborasi lintas sektor dan digitalisasi pelaporan guna meningkatkan keamanan obat dan keselamatan pasien.
  • Pengawasan obat tak berhenti di izin edar. BPOM memperkuat farmakovigilans untuk memastikan setiap obat yang beredar tetap aman saat digunakan masyarakat luas.
menitindonesia, JAKARTA — Pengawasan obat tidak berhenti saat izin edar diterbitkan. Justru, fase paling menentukan dimulai ketika obat digunakan secara luas oleh masyarakat. Dalam konteks itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pentingnya penguatan sistem farmakovigilans sebagai instrumen utama menjaga keselamatan pasien.
Kepala BPOM, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., mengatakan farmakovigilans tidak bisa lagi dipandang sebagai kewajiban regulasi. “Ini adalah wujud nyata komitmen dalam melindungi keselamatan setiap individu yang menggunakan obat,” ujarnya dalam Forum Sinergi Farmakovigilans di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
BACA JUGA:
Industri Manufaktur Jadi Tulang Punggung Pertumbuhan Ekonomi RI di Triwulan I 2026
Menurut Taruna, keterbatasan uji klinik menjadi alasan utama mengapa pengawasan pasca edar harus diperkuat. Jumlah subjek yang terbatas serta durasi pengamatan yang tidak panjang membuat potensi risiko belum sepenuhnya terpetakan. Karena itu, pemantauan keamanan obat perlu dilakukan secara berkelanjutan saat produk telah digunakan masyarakat luas.

Pengawasan Tak Bisa Sendiri

Picsart 26 05 06 01 05 09 522 11zon e1778004378362

BPOM menilai sistem farmakovigilans yang kuat kini menjadi kebutuhan mendesak, bukan lagi pilihan. Selain untuk melindungi masyarakat, penguatan sistem ini juga menjadi bagian dari upaya memenuhi standar internasional, termasuk dalam mendukung pencapaian WHO Listed Authority (WLA).
Namun tantangan di lapangan masih nyata. Rendahnya pelaporan efek samping obat di tengah meningkatnya kompleksitas penggunaan terapi menjadi perhatian serius. Kondisi ini berpotensi memperlambat deteksi dini terhadap risiko keamanan.
Karena itu, BPOM mendorong keterlibatan seluruh pihak. Pemilik izin edar diwajibkan membangun sistem farmakovigilans dan melaporkan secara berkala. Tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi garda terdepan dalam pelaporan kejadian tidak diinginkan, efek samping obat, maupun kejadian ikutan pasca imunisasi.
BACA JUGA:
Ekonomi RI Ngebut Awal 2026, Pemerintah Bidik Tumbuh di Atas 5,5%
Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan pengalaman efek samping yang dirasakan. Laporan tersebut menjadi basis penting bagi BPOM dalam menetapkan langkah pengawasan lanjutan dan kebijakan yang diperlukan.
Untuk mendukung hal itu, BPOM telah memperbarui sistem pelaporan melalui platform digital e-MESO 2.0 yang lebih mudah diakses. Upaya ini juga diperkuat dengan edukasi publik, termasuk melalui buku saku pelaporan efek samping obat.
Penguatan farmakovigilans pada akhirnya menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik. Di tengah meningkatnya penggunaan obat dan kompleksitas terapi, BPOM memastikan bahwa setiap risiko dapat dideteksi lebih dini dan ditangani secara tepat.
“Keamanan obat adalah tanggung jawab bersama,” kata Taruna. “Dan itu harus dikawal dari hulu hingga ke tangan pasien.”