menitindonesia, MAROS — Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Maros kian menggunung. Hingga April 2026, tercatat sebanyak 11.502 unit kendaraan belum melakukan daftar ulang.
Dari jumlah itu, kendaraan roda dua mendominasi dengan 9.200 unit, sementara roda empat sebanyak 2.302 unit.
Total tunggakan pun tak kecil. Denda kendaraan roda dua mencapai Rp1,33 miliar, sedangkan roda empat menembus Rp3,68 miliar. Jika ditotal, nilai tunggakan pajak kendaraan di Maros mencapai Rp5,01 miliar.
Kasi Pendataan dan Penagihan Bapenda Maros Samsat Maros, Anras Perwira, mengungkapkan ribuan kendaraan tersebut menunggak sejak Januari hingga April 2026.
Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah kendaraan yang sudah berpindah tangan ke daerah lain, namun tidak dilaporkan oleh pemilik.
“Banyak kendaraan beralamat Maros yang sudah berpindah tangan, tapi tidak dilaporkan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, faktor kelalaian wajib pajak juga masih tinggi. Banyak pemilik kendaraan yang lupa atau tidak memperhatikan jatuh tempo pembayaran.
Untuk menekan angka tunggakan, Bapenda Maros melakukan berbagai langkah. Mulai dari penagihan door to door ke rumah wajib pajak hingga pembaruan data kendaraan.
Petugas juga membantu proses blokir jual secara online jika kendaraan terbukti telah berpindah tangan.
Selain itu, operasi tempel (OTT) dilakukan di ruang publik untuk mengingatkan masyarakat agar segera membayar pajak.
Penertiban juga diperkuat lewat kerja sama dengan kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Maros.
Tak hanya itu, Bapenda menggandeng layanan kurir untuk sistem jemput bola pembayaran pajak, serta bekerja sama dengan Bank Sulselbar guna memfasilitasi pembayaran bagi ASN melalui skema cicilan bunga nol persen.
Sementara itu, target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp66,09 miliar.
Namun hingga kini, realisasi baru mencapai sekitar 20 persen atau Rp13,26 miliar.
Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, menyebut pihaknya juga menargetkan opsen PKB sebesar Rp21,5 miliar dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp24 miliar.
“Berbagai upaya terus kami lakukan, mulai dari sosialisasi hingga razia pajak kendaraan di jalan,” pungkasnya.