menitindonesia, MAROS – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi bangunan gedung, kembali melakukan rapat pembahasan Raperda tersebut di ruang rapat pimpinan DPRD Maros, Senin (30/5/2022).
Rapat pembahsan dan pemantapan Raperda ini, dipimpin Ketua Pansus, H Hasimin Badoa dan dihadiri oleh Anggota DPRD Maros dan sejumlah perwakilan eksekutif.
Dalam rapat tersebut, Hasmin Badoa, menyampaikan pihaknya sudah melakukan kajian terhadap isi Ranperda dan masih ada beberapa point yang perlu kembali dibicarakan sebelum dimantapkan dan disampaikan laporan tahap II pada rapat paripurna DPRD nanti.
Sebelumunya, lanjut Hasmin Badoa, Pansus yang dipimpinpinnya ini sudah rapat secara internal dan mendengarkan saran dari beberapa pihak pada tanggal 24 Mei 2022, lalu.
“Pada prinsipnya, Pansus dan pihak eksekutif sudah memiliki perpektif yang sama terhadap Raperda retribusi bangunan gedung ini, yakni Perda ini nanti diharapkan bisa mendorong pencapaian PAD selain dari pajak daerah,” kata Hasmin Badoa.
Karena ini bersifat retribusi yang dibayar oleh masyarakat, maka tentu saja Pemda Kabupaten Maros, punya kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita berharap yah, Perda ini juga memberikan kemudahan layanan persetujuan bangunan gedung kepada masyarakat yang hendak mendirikan bangunan atau gedung,” ujarnya.
Selain itu, Anggota Fraksi PPP ini, juga mengungkapkan, dengan terbitnya Perda Retribusi Bangunan Gedung ini nanti, maka izin mendirikan bangunan (IMB) berubah menjadi persetujuan bangunan dan gedung (PBG).
“Nomenklatur IMB sudah tak ada lagi, nanti yang ada PBG. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Juga sudah ada PP nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang menjadi acuan penyusunan Raperda ini,” jelas Hasmin Badoa.
Lanjut Hasmin, mengatakan, Kementerian Dalam Negeri meminta kepada Pemda untuk segera membuat Perda sebagai dasar untuk memungut retribusi terhadap penerbitan gedung.
“Jadi menargetkan Perda ini segera rampung karena ini terkait PAD. Jadi sebelum Perda ini terbit, Pemda tidak boleh memungut retribusi bangunan. Pansus menargetkan Juni 2022, nanti, Perda ini disepakati dan ditetakan,” pungkasnya. (asrul nurdin)