PT Makassar Tolak Banding Terdakwa Pembobol Rekening Nasabah BNI, Ketua FAKK: Jangan Lari Dari Tanggung Jawab

Ketua FAKK, Ahmad Mabbarani. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan eks Karyawan BNI Makassar, Melati Bunga Sombe, terdakwa penggelapan uang nasabah sebesar Rp65 milyar.
Dana nasabah yang digelapkan karyawan BNI tersebut, diketahui milik Andi Idris Manggabarani sebesar Rp45 miliar, milik Hendrik sebesar Rp10 milyar dan Heng Pao Tek sebesar Rp10 miliar. Total dana nasabah yang telah digelapkan oleh terdakwa sebesar Rp65 miliar.
PT Makassar menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melati Bunga Sombe dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan lamanya.
Sebelumnya, Melati Bunga Sombe mengajukan banding pada 24 Mei 2022 untuk meminta keringanan hukuman. Namun Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding dan tidak merubah keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyebutkan bahwa BNI wajib mengembalikan dana nasabah yang dirugikan atas nama Andi Idris Manggabarani serta Hendrik dan Heng Pao Tek.
Ketua Forum Anti Kongkalikong (FAKK) Ahmad Mabbarani yang melakukan advokasi terhadap korban pembobolan rekening nasabah di BNI Makassar ini, mengatakan, meskipun ada proses hukum, apalagi setelah upaya banding karyawan BNI tersebut ditolak PT Makassar, BNI tetap harus mempertanggung jawabkan uang nasabahnya yang hilang di rekeningnya.
“Tidak ada alasan manajemen BNI menolak atau menunda mengembalikan uang nasabahnya yang di bobol di dalam rekeningnya. Manajemen BNI harus segera melakukan pengembalian. Ini terkait dengan kepercayaan publik,” kata Ahmad Mabbarani saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2022).
Dia menerangkan, bahwa uang nasabah yang hilang di dalam rekening mereka merupakan tanggungjawab mutlak perbankan, apalagi uang nasabah tersebut jelas-jelas tercatat dalam rekening tabungan mereka di Bank BNI.
“Hilangnya uang IMB, Hendrik dan Heng Pao Tek itu, jelas-jelas dilakukan oleh karyawan BNI Makassar dengan cara membobol rekening mereka dengan memindahkan ke rekening palsu yang mereka buat. Kalau dana nasabah itu tidak dikembalikan, berarti BNI menjadi Bank yang tidak aman untuk menyimpan uang,” ujar Ahmad Mabbarani.
Kepala Kanwil 07 Bank BNI Makassar, Zulkifli Harahap, sebelumnya menyampaikan bahwa Pihaknya dalam proses banding di Pengadilan dan akan menyampaikan keputusan dari kantor pusat pada Sabtu berjanji di depan massa pengunjuk rasa pada tanggal 27 Juni lalu, kalau pihak manajemen BNI akan mengembalikan dana nasabah setelah ada keputusan pengadilan.
Sementara itu, Pimpinan BNI Wilayah 07 (Sulsel-Sulbar-Sultra-Maluku), Muhammad Arafat, meminta masyarakat agar tidak perlu mengkhawatirkan setiap transaksi yang dilakukan di BNI sepanjang seluruh upaya mitigasi risiko terus dipenuhi.
“Kami mengingatkan kepada para nasabah agar tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya,” pungkasnya. (roma)