Polemik Raperda Pertanggungjawaban APBD Sulsel 2021, Karo Hukum: DPRD Tidak Menolak Raperdanya, Hanya Menyoal Plh Gubernur

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur. (Foto: Ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Pembahasan terkait Pertanggunjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 di DPRD, tak bisa dihadiri oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Saat ini Andi Sudirman sedang menjalani cuti karena menunaikan ibadah haji.
Kepala Biru Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan, Marwan Mansyur, menyampaikan, Rancangan Perda (Raperda) pertanggung jawaban APBD tahun 2021, sisah menunggu persetujuan bersama antara pihak Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Kantor Gubernur, Marwan juga menyebutkan, informasi yang dikembangkan beberapa media massa (online) seolah-olah DPRD Sulsel menolak Raperda pertanggung jawaban APBD tersebut, ialah informasi tidak benar,
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Marwan Mansyur angkat bicara sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media massa terkait Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Raperda Pertanggungjawaban tersebut, disusun dan diajukan kepada DPRD berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021. Sudah diaudit oleh BPK RI, dan hasilnya LKPD 2021 meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Marwan Mansyur, Kamis (21/7/2022).
Dia menambahkan, pertanggung jawaban APBD 2021 ini, juga sudah melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif dan memiliki batas waktu pembahasan sesuai ketentuan. Menurutnya, Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2021 ini, sisah diajukan pada rapat tahap II, yakni Rapat Paripurna DPRD dan penandatanganan persetujuan antara DPRD Sulsel dan Gubernur.
“Dalam proses pembahasannya, Pak Gubernur berhalangan hadir karena cuti, kan Pak Gub sedang ibadah haji. Cutinya juga sudah ada persetujuan dari Mendagri. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 65 ayat 5, kalau Gubernur berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, maka tugas sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.” jelas Marwan.
Saat memberi keterangan pers, Marwan didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Amson Padolo.
Dia menambahkan, penunjukan Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani sebagai pelaksana harian Gubernur, juga sudan sesuai UU nomor 23 tentang Pemerintah Daerah.
“Posisi Sekretaris Daerah merupakan atribusi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kalau Gubernur berhalangan dan tidak ada wakil gubernur, yah otomatis Sekda menjabat pelaksana harian Gubernur,” tambahnya.
Lebih lanjut, Marwan menjelaskan, DPRD Sulsel tidak menolak Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021, hanya saja, mempertanyakan posisi Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur.
Mengenai apakah Pelaksana Harian Gubernur dapat menandatangani persetujuan bersama Ranperda, menurut Marwan, hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 72 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Mengenai surat pemberian mandat dari Gubernur Sulawesi Selatan kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani persetujuan bersama Ranperda, hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan, karena Gubernur Sulawesi Selatan sedang menjalani cuti,” katanya.
Selain itu penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, sesungguhnya dapat dilakukan oleh pelaksana harian Gubernur. Hal tersebut didasari pertimbangan bahwa penandatanganan persetujuan bersama Ranperda dimaksud merupakan tindakan strategis tetapi tidak berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Terkait hal tersebut juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa apabila Pejabat Pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang berhalangan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.” terangnya
Dengan demikian, lanjut Marwan, Rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Juli 2022, pada prinsipnya tidak menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Pimpinan DPRD tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda,” ujarnya.
Marwan juga mengatakan, berdasarkan kondisi tersebut, maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan disusun dan ditetapkan dalam bentuk Perkada (Pergub) berdasarkan ketentuan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dimana nanti dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah tetap akan melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (andi esse)