DPRD Maros Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2022, Bupati: Ini Akan Jadi Pedoman Menyusun RKA dan RAPBD

Penyerahan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2022 oleh Bupati Maros AS Chaidir Syam kepada Ketua DPRD Maros, HA Patarai Amir. (Foto: Ist)

menitindonesia, MAROS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menggelar rapat paripurna penyerahan rancangan perubahan KUA – PPAS tahun anggaran 2022, di Ruang Rapat Utama, Gedung DPRD Maros, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Turikale, Senin (25/7/2022).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Maros, HA Patarai Amir didampingi Wakil Ketua I Hj Haeriah Rahman dan Wakil Ketua II Hj A Fatmawati, serta Sekretaris DPRD, Drs H Eldrin Saleh Nuhung, MSi.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Bupati Maros, AS Chaidir Syam, para anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah Maros, A Davied Syamsuddin, dan sejumlah kepala organisasi perakngkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, HA Patarai Amir mengatakan, dalam rapat paripurna DPRD ini, dilakukan penyerahan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD 2022, dan rancangan perubahan platform anggaran sementara PPAS tahun anggaran 2022.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menyebutkan, jika penyerahan perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maros sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perubahan KUA dan PPAS ini akan kita bahas bersama dengan Pemkab untuk mencapai kesepahaman sebelum kita menandatangani persetujuan bersama,” kata Patarai Amir.
Sementara itu, Bupati Maros AS Chaidir Syam, menyampaikan, bahwa tujuan penyerahan perubahan KUA dan PPAS tahun 2022, agar tersedia dokumen kebijakan umum pembangunan daerah yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kata dia, dalam rancangan KUA dan PPAS tahun 2022 ini, Pemkab Maros berkeinginan untuk mensinergikan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan antar wilayah, antar sektor pembangunan dan juga mensinergikan program pusat, provinsi dan daerah.
“KUA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2022 ini, akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun perubahan rancangan kerja anggaran,” kata Chaidir Syam.
Dia berharap, agar pembahasan rancangan KUA dan PPAS bisa dijalankan sesuai schedule pembahasan , sebab KUA dan PPAS ini, selain menjadi pedoman penyusunan RKA bagi OPD, juga menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) Maros tahun 2022.
“Pihak kami dari Pemkab berharap agar pembahasan rangancangan perubahan KUA dan PPAS 2022 ini lancar, karena ini menjadi pedoman menyusun RKA dan dasar penyusunan RAPBD Perubahan 2022,” pungkasnya. (asrul nurdin)