menitindonesia, MAROS – DPRD Kabupaten Maros menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,
Di Ruang Utama DPRD kabupaten Maros, Jumat (12/8/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD maros, HA Patarai Amir didampingi Wakil Ketua I dan II, Hj Haeriah Rahman dan Hj Andi Fatmawati.
Penyerahan Raperda Perubahan APBD 2022 ini, dilakukan oleh Sekretaris Daertah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin kepada Pimpinan DPRD Maros.
Andi Davied Syamsuddin mengatakan, bahwa penyerahan Raperda Perubahan APBD adalah agenda rutin tiap tahun sebagai bagian dari tahapan sistim pengelolaan keuangan daerah.
“Raperda Perubahan APBD merupakan agenda rutin tiap tahun sebagai bagian pengelolaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel,” kata Andi Davied Syamsuddin dalam rapat tersebut.
Dia menjelaskan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros 2022, pendapatan daerah diproyeksikan menjadi Rp1.491.547.442.614.
“Itu meningkat sekitar 0,13 persen. Perkiraan peningkatan pendapatan ini didasarkan atas proyeksi peningkatan pendapatan transfer,” ujarnya.
Davied menambahkan, OPD yang memiliki anggaran terbesar adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum. Untuk Dinkes Rp280 miliar, Dinas Pendidikan Rp300 miliar lebih dan Dinas PU Rp200 miliar lebih.
“Untuk dana Covid-19 masih tetap dianggarkan sekitar Rp4 Miliar. Untuk insentif nakes, dan pelaksanaan vaksin tetap berjalan,” bebernya.
Dari sisi anggaran belanja daerah, secara keseluruhan plafon anggaran belanja meningkat menjadi Rp1.531.404.452.286. Dia menjelaskan terjadi peningkatan sekitar dua persen, perkiraan peningkatan belanja ini berasan dari peningkatan belanja operasi dan belanja modal.
Penerimaan pembiayaan, meningkat sebesar Rp24.580.399.174, atau sebesar 161 persen, sedangkan di sisi pengeluaran pembiayaan menurun 100 persen.
“Jumlah pembiayaan netto bertambah sebesar Rp26.580.399.174 atau bertambah sekitar 200 persen,” jelasnya.
Ada beberapa alasan dan pertimbangan APBD 2022 Kabupaten Maros mengalami perubahan, diantaranya adanya perkembangan yang membuat sejumlah asumsi dan proyeksi yang digunakan dalam penyusunan KUA menjadi tidak sesuai.
Selain itu, ada juga perkembangan yang memaksa digunakannya saldo anggaran tahun sebelumnya untuk berbagai program strategis dan kegiatan prioritas daerah.
“Juga terdapat beberapa program dan kegiatan yang mengalami pergeseran dan pengurangan anggaran terhadap kegiatan yang sipatnya tidak prioritas, dan terjadinya wabah pandemi Covid-19 yang mengharuskan pemerintah daerah menyediakan anggaran penanggulangan wabah tersebut,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Maros, HA Patarai Amir, mengatakan dengan bertambahnya APBD perubahan, tetap harus mengutamakan program-program yang diprioritaskan.
“Kita akan kembali melakukan paripurna untuk mendengar pandangan-pandangan fraksi dan selanjutnya akan dilakukan jawaban terhadap eksekutif,” tutupnya. (asrul nurdin)