menitindonesia, MAROS – Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Raden Febrytrianto meresmikan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) atau yang disebut masyarakat sekitar Rumah Mapadeceng. Rumah RJ tersebut diresmikan tepat di samping Balai Desa Tenrigankae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Kamis (13/10/2022).
Kajati, Raden Febrytrianto mengungkapkan, Rumah RJ dibentuk berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Tujuan Rumah RJ, kata Raden, mengembalikan keadaan semula dengan menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan.
“Perkara awalnya bermula dari pencurian semangka, pencurian sebatang kayu, sehingga secara hukum memang tidak salah, kepastian hukum iya. Secara hukum memang bisa dilakukan tindak pidana bagi pelaku pencurian, tetapi dirasakan oleh masyarakat tidak adil,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, hukum itu tidak hanya kepastian, tetapi juga harus ada keadilan, serta manfaat. Hal ini menjadi dasar dibentuknya Rumah Restorative Justice. Selain itu, kondisi Lapas saat ini sudah mulai mengalami over kapasitas.
“Tidak semua perkara yang dilimpahkan ke pengadilan untuk dihukum bahkan sampai masuk penjara. Beberapa diantaranya masih bisah dibahas secara kekeluargaan, ini juga akan mengatasi over kapasitas di lapas,” ungkapnya.
Tidak semua perkara bisa di RJ. Raden Febry, mengungkapkan, hanya perkara dengan kondisi ringan. Seperti pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, memiliki ancaman hukuman di bawah masa tahanan 5 tahun penjara. Serta kerugian yang ditimbulkannya tidak terlalu besar.
“Penyelesaian perkara tindak pidana akan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” jelas Kejati Sulsel.
Turut hadi dalam acara itu, Bupati Maros, HAS Chaidir Syam dan Ketua DPRD Maros, HA Patarai Amir.
Chaidir Syam mengatakan, kehadiran Rumah RJ di Desa Tenrigankae, Maros, memberika rasa keadilan bagi warga masyarakat Maros. Ia juga melaporkan, bahwa diĀ di Maros, memiliki 13 desa mandiri, termasuk Desa Tenrigankae yang merupakan desa percontohan bagi desa-desa lainnya.
“Semoga bisa jadi percontohan dalam memicu pembentukan Restorative Justice di desa mandiri lainnya. Tentu dengan pendampingan dan pembinaan dari Kejaksaan Negeri Maros,” tuturnya.
Senada dengan Bupati Maros, HA Patarai Amir, juga menyambut baik hadir Rumah RJ itu. masyarakat Maros merasa terlindungi dan mudah untuk mendapatkan keadilan dan manfaat hukum.
“Kami sangat bahagia dengan hadirnya Rumah RJ di Maros ini. Tidak hanya memberi rasa keadilan, tapi masyarakat juga bisa merasakan manfaat hukum,” ujar Patarai.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo menargetkan, untuk 14 Kecamata di Kabupaten Maros, bisa terbentuk satu Rumah RJ di tiap kecamatan.Ia menambahkan, hingga kini baru terbentuk dua Rumah RJ. Ini juga sejalan dengan program Kejari Maros yakni Jaksa Jaga Desa.
“Ini adalah program yang kita jalankan disegenap jajaran kejaksaan seluruh Indonesia. Melalui mediasi dapat memulihkan suatu keadaan menjadi keadaan semula,” sebutnya. (asrul nurdin)