Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dan Nama Baiknya Dipulihkan, Pengacara: Tak Ada Bukti  Dia Bersalah

menitindonesia, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, meminta kepada Majelih Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, mantan Kadiv Propam Polri itu, juga meminta  kepada majelis hakim agar nama baiknya dipulihkan.
Kepada kuasa hukumnya, Arman Hanis,  mantan Kadiv Propam Polri itu juga turut meminta kepada majelis hakim agar nama baiknya dipulihkan.
Demikian permintaan Ferdy Sambo tersebut disampaikan oleh pengacaranya Arman Hanis.
“Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa,” kata Harman Hanis di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Setelah itu, Arman meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya yang sudah dilayangkan pada minggu lalu.
Adapun jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Namun, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.
“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum,” ujar Arman
Adapun berdasarkan surat tuntutan JPU, disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu kemudian membuat mantan jenderal polisi bintang dua itu marah hingga menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.
Semula, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J. Namun, Ricky menolak karena merasa tak sanggup, sehingga Ferdy Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharade E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2022).
Setelah itu, Ferdy Sambo disebut dalam dakwaan jaksa menembak kepala belakang Yosua hingga akhirnya korban tewas di tempat.
Usai menembak Brigadir J, Ferdy Sambo disebut menembakkan pistol milik ajudannya itu ke dinding-dinding rumah dinasnya.
Hal itu dilakukan untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua. (andi ade zakaria)