menitindonesia, MAKASSAR – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar Greisthy E.L Borotoding melakukan klarifikasi terhadap surat orang tua dari penyandang disabilitas, yang diserahkan langsung kepada Presiden Jokowi setelah menerobos Paspampres saat Jokowi blusukan di Pasar Terong, Kamis (30/3).
Greisthy E. L. Borotoding, menjelaskan beberapa hal. Bahwa BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabel terhadap implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Dalam penyelenggaraan program JKN, BPJS Kesehatan KC Makassar senantiasa terus melakukan optimalisasi mutu layanan dan pembiayaan efektif dalam pelaksanaannya untuk memastikan agar pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai dengan mutu yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Greisthy E. L. Borotoding melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023).
Greisthy juga menjelaskan mengenai pernyataan orang tua dari anak penyandang disabilitas yang menjadi korban pemutusan kerjasama BPJS Kesehatan Makassar dengan Klinik Cerebellium, tempat anak disabilitas selama ini mendapatkan terapi, bahwa BPJS Kesehatan tidak melakukan pemutusan kontrak, tetapi berakhirnya perjanjian kontrak kerjasama dengan klinik Cerebellum pada 31 Desember 2022.
“Mengenai pernyataan ‘dialihkan ke fasilitas kesehatan lainnya yang tidak memiliki fasilitas seperti sebelumnya, sehingga anak-anak disabilitas mengalami kemunduran dan tidak mendapatkan layanan yang layak’, kami nyatakan bahwa peserta JKN dengan ragam disabilitas tetap mendapatkan akses pelayanan dengan kebutuhan dan akses layanan serta daya tempuh dan jarak lokasi pusat pelayanan, sehingga dilakukan distribusi ke 16 FKRTL yang memilki pelayanan dan kompetensi yang sama seperti spesialisasi KFR, fisioterapi, terapi wicara dan terapi okupasi dengan rincian 16 FKRTL yang memiliki fisioterapi dan 6 FKRTL yang memiliki OT dan TW,” jelas Greisthy E. L. Borotoding.
Pernyataan Dhila Karim, yang mewakili orang tua dari anak penyandang disabilitas, yang mengatakan bahwa anak-anak mereka menunggu antrian lama untuk mendapatkan layanan terapi di mana durasi menunggu tersebut membuat anak-anak disabilitas sering tantrum, lelah, dan bahkan karena tercampur dengan pasien lain ada yang sampai tertular penyakit. Pernyataan ini dibantah oleh BPJS Cabang Makassar.
Menurut Greisthy, pihaknya telah melakukan koordinasi efektif antar FKRTL Mitra BPJS Kesehatan dan Asosiasi Faskes bersama Dinas Kesehatan.
“Koordinasi dilakukan untuk memastikan pemberian pelayanan kesehatan yang efektif sesuai kebutuhan medis dan standar pelayanan medis/panduan praktik klinik kepada penyandang disabilitas dilakukan dengan beragam upaya oleh BPJS Kesehatan cabang Makassar diantaranya : FGD dengan FKRTL, membentuk grup koordinasi termasuk didalamnya PERSI, IDI, dan ASKLIN serta pendampingan oleh petugas BPJS di FKRTL yang memiliki layanan Fisioterapi, OT dan TW,” katanya.
Lebih lanjut Greisthy menjelaskan, peserta JKN tersebut telah dilakukan pendekatan, komunikasi, dan edukasi yang baik mengenai jadwal kunjungan atau jadwal ketersediaan dokter spesialis rehab medik di 16 FKRTL.
Menurut dia BPJS Kesehatan dapat memastikan bahwa tidak ada pasien yang terbengkalai, tidak dilayani di FKRTL mitra kerjasama BPJS Kesehatan dan keluhan yang disampaikan atau muncul telah tertangani dengan baik didukung dengan komitmen semua FKRTL untuk melayani pasien
“BPJS Kesehatan bersama FKRTL telah sangat kooperatif dalam melakukan pendekatan untuk meng-approach pasien agar bersedia dilayani di FKRTL lainnya yang tersedia,” jelas Greisthy. (endeng)