PPID Dinas PU Hamka Darwis Raih Penghargaan Komisi Informasi Sulsel, Ini Prestasinya


menitindonesia, MAKASSAR — Hamka Darwis selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, mengukir prestasi.
Hal itu lantaran Hamka Darwis meraih Penghargaan Komisi Informasi Sulsel sebagai Peserta Terbaik Bimbingan Teknis (Bimtek)/Lokakarya Peningkatkan Kapasitas PPID.
Penyerahan penghargaan digelar di Hotel Best Western, Jalan Botolempangan, Makassar, pada hari kedua Bimtek, Jumat (9/9/2023).
PPID yang juga Humas Dinas PU Makassar, Hamka Darwis menyampaikan, penghargaan yang diraih ini bukan hanya tentang sebuah kebanggaan.
Namun lebih kepada motivasi untuk bisa belajar lebih baik terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi badan publik.
“Penghargaan ini merupakan motivasi kepada kita semua untuk bisa belajar lebih baik terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi badan publik ke depannya,” ucap Hamka yang juga menjabat sebagai Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah pada Dinas PU itu.
Adapun Bimtek PPID, merupakan kegiatan yang digelar Dinas Kominfo Kota Makassar bekerjasama dengan USAID ERAT, berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat, 8-9 Juni 2023.
Acara itu dibuka Staf Ahli Wali Kota Irwan Adnan dan dihadiri 87 peserta yang merupakan PPID dari berbagai OPD lingkup Pemkot Makassar.
Sejumlah narasumber dihadirkan untuk memperluas wawasan terkait PPID dan keterbukaan informasi. Di hari pertama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Pahir Halim yang
Membawakan materi Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pemaparan Potret Keterbukaan Informasi Publik di Pemkot Makassar berdasarkan Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022.
Narasumber lainnya dari Komisi Informasi Provinsi Sulsel adalah Khaerul Mannan, yang membawakan materi Penyusunan Daftar Informasi Publik.
Pada hari kedua, Ketua Komisi Informasi Sulsel, Pahir Halim masih tetap membawakan materi terkait Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Publik dan Sengketa Informasi Publik serta Sanksi Pidana termasuk Denda dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam kegiatan tersebut, semua peserta dipandu dalam membuat Daftar Informasi Publik dan Menyusun Rencana Tidak Lanjut untuk dilaporkan kepada Wali Kota Makassar. (*)