Soal Pungli di Rutan KPK, Nurul Ghufron: Tidak Langsung ke Rekening Pegawai, Tapi Pakai Layer-Layer

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Pungutan Liar alias pungli di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga kuat dilakukan secara berlapis. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menduga uang diberikan secara tidak langsung, melainkan diberikan secara berlapis untuk menyamarkan jejak transaksi kepada pegawai yang terlibat.

BACA JUGA:
Rudianto Lallo Gelar Bincang Tokoh Bersama Anggota DPR RI Willy Aditya: Ini Untuk Mengedukasi Mahasiswa!

“Dugaannya memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta, Rabu (22/6/2023).
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengungkapkan adanya dugaan pungli di rutan KPK yang terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Jumlah pungli yang dikumpulkan, menurut Dewas mencapai Rp4 miliar.

BACA JUGA:
Danny Pomanto Sebut Konjen Australia Bronwyn Robbins Sudah Jadi Orang Makassar

Untuk membuktikan dugaannya itu, Dewas menyerahkan kasus tersebut ke Pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti. Alasannya, Dewan tidak bisa menangani kasus tersebut karena masuk ranah tindak pidana.
Nah. Menurut Ghufron, setelah menerima laporan Dewas, pihaknya langsung menindak lanjuti dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hasilnya, kata Ghufron, ditemukan dugaan bahwa kasus pungli terjadi di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih yang berada persis di belakang gedung utama KPK di Kuningan.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, mengatakan, untuk kasus tersebut KPK juga sudah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan.
“Kami juga telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit,” ungkap Cahya Harefa.
Cahya mengatakan tim tersebut memiliki dua tugas. Pertama adalah tugas jangka pendek yakni menangani peristiwa pungli itu secara khusus. Sementara jangka menengah adalah upaya perbaikan tata kelola rumah tahanan.
“Pengelolaan rutan KPK melibatkan tidak hanya pihak internal KPK yakni Kedeputian Bidang Penindakan dan eksekusi, serta Biro Umum. Pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM juga dilibatkan,” ujarnya..
Menurut Cahya, pihaknya akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat. “Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” jelasnya. (andi endeng)