Akhirnya Brigjen Endar Berhasil Kembali ke KPK

Brigjen Endar Priantoro saat tiba di KPK. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Kembalinya Brigjen Pol Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disambut riang gembira para pegawai komisi anti rasuah itu. Puluhan pegawai menyambutnya dengan tepuk tangan saat Endar tiba di lobby Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/7/2023), sore .
Endar resmi kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Perwira polisi dengan bintang satu di pundaknya itu, menunjukkan surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo prihal penugasannya kembali di KPK. Surat dengan amplop warna cokelat itu, akan diserahkannya langsung kepada Pimpinan KPK.

BACA JUGA:
Makassar Bersih dari Narkoba, Pemkot Pasang CCTV di Lorong

“Nanti saya jelaskan, saya ingin menghadap dulu pimpinan,” kata Endar saat ditanya wartawan di Gedung KPK.
Diketahui, Endar datang ke Gedung KPK setelah diangkat kembali dalam jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pengangkatan Endar itu berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.

BACA JUGA:
Respons Cepat Andi Sudirman, Bantu Warga yang Rumahnya Tertimpa Pohon di Parepare

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Endar kembali bertugas di KPK. Menurut dia, pengangkatan kembali Endar atas pertimbangan menjaga sinergitas antara institusi penegak hukum, khususnya hubungan antara Polri dan KPK.
“Benar, Pak Endar kembali bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan sesuatu surat pengangkatan dari Sekjen tertanggal 27 Juni 2023, pertimbangannya untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, Endar sempat dikembalikan ke Polri oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Alasannya masa tugas Endar sudah habis. Namun Kapolri telah mengirimkan surat perpanjangan tugas Endar di KPK. Surat Jenderal Listyo ini pun diabaikan oleh Firli.
Endar pun menempuh langkah hukum terhadap keputusan Firli itu. Ia membuat kaporan ke Dewan Pengawas KPK dan Ombusdman mengenai pemecatannya itu. Dewas telah menyatakan tidak ada pelanggaran etik atas pemberhentian Endar.
Tak hanya itu, Sekjen KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian, juga sempat menolak surat keberatan Endar yang ditujukan kepada KPK. Atas penolakan itu, Endar pun melanjutkan pengaduannya ke Presiden Jokowi dan menutut agar ia dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. (andi endeng)