Ada Dugaan Korupsi Hingga Perselingkuhan Pegawai di KPK, Nurul Ghufron: Kami Menganggap Itu Natural Saja

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi berbagai peristiwa negatif, mulai dari dugaan pungutan liar, mark up anggaran, kasus asusila terhadap istri tahanan hingga dugaan maraknya perselingkuhan sesama pegawai di KPK.
Ghufron mengaku, KPK kebobolan sehingga peristiwa dugaan korupsi dan adanya prilaku pegawai yang menyimpang dari nilai-nilai moral itu justru terjadi di lembaga anti korupsi.
BACA JUGA:
Bicara Bangsa di Makassar, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Soroti Pengelolaan Sumber Daya Milik Negara
“Saya atas nama pimpinan dan atas nama lembaga menegaskan bahwa KPK meminta maaf kepada masyarakat Indonesia bahwa ternyata KPK juga kebobolan,” kata Ghufron usai mengikuti diskusi membahas isu korupsi, pencabulan hingga perselingkuhan, di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Ia mengaku, KPK tak membantah bahwa beberapa skandal memang terjadi di KPK, mulai dari pungli, mark up anggaran, pencabulan hingga perselingkuhan. “KPK akan menyelesaikan persoalan itu secara kelembagaan sesuai undang-undang yang berlaku. Itu komitmen kami,” ujarnya.
BACA JUGA:
Hadapi El Nino, Mentan SYL Dorong Kepala Daerah Gulirkan Penggunaan Alsintan
Ghufron tidak setuju peristiwa itu disebut sebagai badai, melainkan persoalan yang alami saja. “Bagi kami, sebetulnya bukan badai, kami menganggap ini natural saja,” ucapnya.
Namun, menurut Ghufron, perlakuan terhadap pihak eksternal yang terjerat kasus korupsi maupun insan KPK yang melakukan korupsi sama di depan hukum. “Kita akan tangani kasus ini secara tegas,” ucap Ghufron.
Sebelumnya, KPK disoroti karena salah satu pegawai rutan “Mr M”, dilaporkan ke Dewas karena melecehkan salah satu istri tahanan tersangka korupsi. Dari kasus ini, juga terungkap adanya dugaan transaksi mencapai Rp4 miliar yang terindikasi suap, gratifikasi hingga pemerasan terhadap para tahanan.
Belum selesai kasus itu, muncul lagi kasus mark up anggaran yang dilakukan pegawai di bagian administrasi yang menggelembungkan biaya perjalanan dinas sehingga dalam setahun, akibat ulah oknum pegawai itu, menimbulkan kerugian negara Rp550 juta. Kasus ini, sedang diselidiki KPK. (AE)