menitindonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM hingga masuk di rekening bank milik pihak ketiga, kalangan swasta.
“Saksi Budi hartano (wiraswasta) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran perputaran uang tukin yang kemudian ditampung dalam rekening bank orang kepercayaan dari tersangka Priyo Andi Gularso (PAG),” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Diketahui PAG adalah Subbagian Perbendaharaan PPSPM Kementerian ESDM. KPK telah menetapkan Priyo dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Novia Hari Subagio, Staf PPK Lenhard Febian Sirait, dan dua orang bendahara pengeluaran, yakni Abdullah dan Christa handayani Pangaribowo.
kemudian, PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi, Maria Febri Valentine.
Dari konstruksi perkara yang ditangani KPK ini, kasus korupsi ini terkait dengan pembayaran tukin pegawai di lingkungan kementerian ESDM tahun anggara 2020-2022. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Selama dua tahun, kementerian ESDM mengalokasikan pembayaran tukin sebesar Rp221,9 miliar.
Beberapa manipulasi yang dilakukan, berupa pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar niminatif dengan menyisipkan nominal tertentu kepada beberapa orang secara acak dengan pembayaran ganda atau pembayaran lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan. “Ini modus operandinya, yang memicu adanya kerugian negara yang mencapai Rp27,6 miliar,” ujar Ali Fikri.
Para tersangka, lanjut Ali, dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31/1999. (AE)