menitindonesia, JAKARTA – Wali Kota Blitar periode 2010-2020, Muhammad Samanhudi Anwar, membeberkan rasa sakit hatinya kepada Santoso karena melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), wakilnya saat itu. Kini, Santoso menjadi Wali Kota menggantikan Samanhudi.
Perampokan rumah jabatan Wali Kota Blitar itu, terjadi pada 12 Desember 2020. Saat itu, kawanan perampok menyekap Wali Kota Santoso dan istrinya. Petugas Satpol PP yang menjaga wali kotanya itu, terlebih dahulu diikat.
Peristiwa twersebut didalangi oleh bekas Wali Kota Blitar, Samanhudi. Saat menjabat wali kota, Santoso merupakan wakilnya. Samanhudi kemudian ditangkap KPK dalam perkara suap pembangunan sekolah di Blitar. Setelah mengetahui, yang melaporkannya ke KPK sehingga ditangkap adalah wakilnya sendiri, Samanhudi pun menaruh dendam.
Kuasa Hukum Samanhudi, Irfana Maulida, mengatakan dirinya baru saja ditunjuk oleh Samanhudi menjadi pengacaranya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya didampingi 2 hakim anggotanya, Gunawan dan Widiarso, kuasa hukum Samanhudi yang baru itu meminta salinan dakwaan dan berkas perkara kliennya.
“Kami baru menerima kuasa dari Pak Samanhudi tadi malam, kami belum menerima salinan dakwaan dan berkas perkara,” kata Irfana Maulida dalam persidangan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Kamis (20/7/2021), kemarin.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabetania, mengatakan, Samanhudi bertemu para kawanan perampok Hermawan alias Natan Moenawar dan Ali Jayadi di Lapas Sragen. Keduanya merupakan terpidana perampokan dengan kekerasan.
Menurut JPU Sabetania, Samanhudi berkenalan dengan Hermawan di Lapas Sragen. Samanhudi memperkenalkan dirinya sebagai mantan wali kota Blitar dua periode yang ditangkap KPK dan Hermawan memperkenalkan diri dipenjara karena melakukan perampokan dengan kekerasan.
Samanhudi lalu curhat ke Hermawan, bahwa dirinya menjalani tahanan di Lapas Sragen karena ditangkap KPK gara-gara wakilnya saat itu, Santoso, yang melamporkannya pada tahun 2018. “Dari obrolan itulah, sehingga Samanhudi mengaku hal itu membuat dirinya sakit hati,” ujar JPU Sabetania.
Pada pertemuan berikutnya, lanjut Sabetania, keduanya lalu membahas rencana balas dendam. Samanhudi mengungkapkan kepada Hermawan adanya uang tunai yang sebesar Rp800 juta hingga Rp1 miliar yang disimpan di dalam brankas yang ada di dalam kamar Rujab Wali Kota, yang kini ditempati Santoso.
Bahkan, lanjut Sabetania, Samanhudi menceritakan kondisi Rujab Wali Kota Blitar, yang hanya dijaga oleh tiga orang petugas Satpol PP, dan para penjaga itu, sudah tidur pulas setiap Jam 01.00 dini hari.
Sabetania menambahkan, akibat bocoran informasi kepada kawanan perampok itu, Wali Kota Blitar Santoso sebagai saksi korban bersama istrinya, mengalami kerugian material berupa lima jam tangan bermerek. satu gelang emas, satu cincin emas, satu kalung emas, satu cincin merah dan uang tunai Rp700 juta.
Dalam persidangan, JPU mendakwa Samanhudi dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menunda sidang berikutnya pada Kamis (27/7/2023), pekan depan. (andi ade zakaria)