Sudah Lebih 10 Jam, Airlangga Masih Diperiksa di Kejagung

Airlangga Hartarto. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Perekonomian Arilangga Hartarto di Gedung Bulat Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah belangsung selama 10 jam lebih. Airlangga diperiksa terkait perkara korupsi izin ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) Senin, (24/7/2023), sejak jam 8.30 WIB pagi sampai berita ini tayang, pemeriksaan masih berlangsung.
Berdasarkan pantauan di Kejagung, hingga Jam 18.00 WIB Airlangga belum juga keluar dari Gedung Kejagung. Awalnya Kejagung menjadwalkan pemeriksaan pada 18 Juli 2023, lalu. Tapi Airlangga mangkir dari panggilan pertama. Sehingga Penyidik Pidsus Kejagung kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan hari ini.

BACA JUGA:
Karier Airlangga di Golkar Hampir Finish, Luhut Akan Jadi Ketum Lewat Munaslub?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan penyidik memeriksa Airlangga secara ketat karena adanya urgensi terkait perkara mafia minyak goreng. “Berdasarkan keputusan MA, kebijakan ekspor minyak sawit ini merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun,” kata Ketut Sumedana.
Ketut juga menjelaskan, bahwa situasi negara saat ini dalam tahun politik. Namun, dia menegaskan kerja Kejagung dalam melakukan penegakan hukum selalu profesionmal dan transparan ke publik.

BACA JUGA:
Utamakan Kuliahnya, Kader PSI Mundur dari Anggota DPRD DKI Jakarta

Sebelumnya Kejagung telah menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pembelian fasilitas ekspor CPO pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.
Tiga lokasi tersebut yakni kantor PT Wilmar Group, kantor Musim Mas Group, dan Kantor Permata Hijau Group. Penggeledahan dilakukan pada 6 Juli 2023, lalu. “Dari penggeledahan tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan asset,” ungkap Ketut.
Lanjut Ketut, atas dugaan adanya praktik mafia minyak goreng itu, Kejagung telah menetapkan ketiga korporasi tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi ekspor CPO. “Kerugian yang dibebankan atas keputusan kasasi MA yang mempunyai ketetapan hukum sebesar Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng,” ungkap dia. (AE)