Airlangga Diperiksa Selama 13 Jam, Kejagung: Akibat Perkara Mafia Minyak Goreng Ini Negara Rugi Rp6,47 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara korupsi izin ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Ketua Umum Partai Golkar ini diperiksa selama 13 jam lebih.
Seperti diketahui, Airlangga tiba di Gedung Bulat Jampidsus Kejagung pagi tadi, Senin (24/7/2023) Jam 08.30 WIB dengan mengendarai mobil Toyota dan mengenakan batik bermotif cokelat. Sebelumnya Airlangga dijadwalkan diperiksa pada 18 Juli 2023 lalu. Namun dia mangkir dari pemanggilan pertama.
Picsart 23 07 25 02 10 50 044 scaled e1690222312101
Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam di Kejagung. (ist)
Setelah diperiksa sekitar 13 jam, Airlangga keluar dari ruang pemeriksaan  jam 21.15 WIB. Ia mengatakan sebanyak 46 pertanyaan dalam proses pemeriksaan hari ini. “Sudah saya jawab 46 pertanyaan, mudah-mudahan  jawaban sudah dijawab sebaik-baiknya,” kata Airlangga usai diperiksa di Kejagung, Senin (24/7/2023), malam.
BACA JUGA:
Sudah Lebih 10 Jam, Airlangga Masih Diperiksa di Kejagung
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Airlangga diperiksa terkait dengan tiga korporate yang ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak goreng pada 15 Juni 2023, lalu.
“Dari hasil penyidikan kejagung terdapat tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group,” kata Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Utamakan Kuliahnya, Kader PSI Mundur dari Anggota DPRD DKI Jakarta
Sebelumnya, 5 terdakwa telah ditetapkan atas kasus mafia minyak goreng ini dan atas putusan Mahkamah Agung (MA) dikenakan pidana 5-8 tahun. “Dalam putusan perkara ini terdapat satu hal yang sangat penting. Majelis Hakim memandang perbuatan terpidana merupakan aksi korporasi,” ungkap Ketut.
Kemudian, lanjut dia, Kejagung lantas melakukan langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi. “Perbuatan para terpidana menimbulkan dampak yang meresahkan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng,” jelas dia.
Untuk mengendalikan harga dan mempertahankan daya beli masyarakat atas minyak goreng, ujar Ketut, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun. “Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp6.47 triliun,” pungkas Ketut. (AE)