menitindonesia, JAKARTA – Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) RI, Marsekal Madya TNI AU Henri Alfiandi, angkat bicara setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka perkara korupsi. Henri diduga menerima suap pada proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 di Basarnas.
“KPK sudah melebihi kewenangannya, menetapkan orang jadi tersangka hanya atas dasar catatan,” kata Henri Alfiandi, dikutip dari pesan singkatnya kepada jurnalis media online di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Henri menegaskan jika ia masih prajurit aktif, perwira tinggi TNI Angkatan Udara (AU). Menurut dia, semestinya KPK terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam melakukan penegakan hukum. “Saya ini perwira tinggi aktif, yang bisa menetapkan tersangka ya penyidik militer. Begitu aturannya,” ujar Henri. “Panglima bisa tersinggung!” tandas dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait perkara korupsi sogok menyogok pada proyek pengadaan barang dan jasa pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Mereka yang ditetapkan ialah Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
KPK menduga Henri melalui anak buahnya Afri Budi Cahyanto menerima sogokan dari beberapa proyek di Basarnas sejak tahun 2021 hingga 2023, sejumlah Rp88,3 miliar dari berbagai rekanan pemenang tender proyek.
Terhadap perkara Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ini, KPK menyerahkannya kepada Puspom Mabes TNI. Wakil Ketua KPK, Alex Marwata mengatakan, penyerahan ini sesuai ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP. Untuk dua tersangka lainnya yang ditahan, Marilya dan Roni Aidil, dimasukkan ke bui KPK, pada Kavling C1 Gedung ACLC, Kuningan.
Khusus untuk Mulsunadi Gunawan, Alex meminta agar dia segera menyerahkan diri ke KPK. “Kami ingatkan untuk kooperatif, segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” tegas Alex Marwata.
Untuk para pemberi suap ini, disangkakan melanggar Pasal 5 aya (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tiindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (AE)