Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, usai menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI dan jajarannya. (Ist)
menitindonesia, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya terkait kegiatan OTT pejabat Basarnas RI.
Pengunduran diri Asep disampaikan melalui pesan singkat. Untuk surat pegunduran diri secara resmi, menurut sumber media ini di KPK, rencana akan diserahkan langsung Brigjen Asep pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2023 nanti.
Dalam pesan singkat itu, sesuai yang diperlihatkan sumber media ini di KPK, disebutkan: “Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media,” demikian bunyi pesan dari Asep, pada Jumat (28/7/2023), malam.
“Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin,” sambung Asep.
Sumber lain di internal KPK menyatakan, bahwa Brigjen Pol Asep sudah menegaskan apa yang telah dia lakukan serta rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum semata-mata dalam rangka memberantas korupsi.
Jurnalis media ini mencoba mengonfirmasi kepada Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu melalui pesan singkat dan sambungan telepon, namun hingga berita ini tayang belum mendapat jawaban. Hal yang sama dilakukan kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, juga belum ada respon.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak atas nama lembaga anti rasuah itu, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada rombongan Puspom TNI atas terjadinya OTT terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Johanis mengatakan, dalam kegiatan tersebut, terdapat kekhilafan dari penyelidik saat melakukan OTT.
Seperti diketahui, KPK melakukan tangkap tangan praktik sogok-menyogok atas proyek pengadaan alat pendeteksi korban bencana tahun anggaran 2023 oleh pejabat Basarnas. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI AU Henri Alfiandi, Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, dan tiga orang yang diduga pemberi sogok dari pihak rekanan, masing-masing Mulsunadi Gunawan (PT MGCS), Marilya (Dirut PT IGK) dan Roni Aidil (Dirut PT KAU).
Marsdya TNI AU Henri Alfiandi dan anakbuahnya, Letkon Adm TNI AU Afri Budi Cahyanto, diduga oleh KPK telah menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas sejak tahun 2021 hingga 2023 sejumlah Rp88,3 miliar dari berbagai rekanan pemenang tender proyek.
Menurut Johanis Tanak, kegiatan tersebut ada kekeliruan karena yang di OTT adalah perwira tinggi dan perwira menengah TNI. “Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” ujar Johanis Tanak.
Atas nama lembaganya, Johanis Tanak memohon kepada rombongan Puspom TNI agar menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI. “Kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami memohon dimaafkan,” tandas Tanak.
Diketahui, penentuan tersangka itu dilakukan KPK setelah melakukan gelar perkara atau ekspose menindaklanjuti OTT pejabat Basarnas tersebut. (AE)