AHY: Terima Kasih kepada Mahfud MD dan Yasonna Telah Lakukan Penegakan Hukum Yang Adil

Ketum Demokrat AHY saat Konferensi Pers. (Foto capture YouTube partai Demokrat)
menitindonesia, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar Pres Confference setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan KSP Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada para penegak hukum, utamanya para hakim di MA, serta seluruh jajaran hakim yang mulia di semua tingkatan pengadilan yang selama ini menyidangkan gugatan-gugatan KSP Moeldoko,” kata AHY saat Press Conference di pelataran Taman Demokrasi, Kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi 45, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/29/23).
BACA JUGA:
Bocor Halus Pertemuan Luhut dengan Bos IMF di AS, Jelaskan Manfaat Larangan Ekspor Nikel Bagi Indonesia
AHY mengatakan, para hakim telah membuat keputusan secara rasional berdasarkan kebenaran dan hati nurani. “Semoga para hakim yang mulia mendapat balasan setimpal dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap AHY.
Secara khusus AHY menghaturkan terima kasih kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Lolly serta para Hakim MA yang telah mengawal hukum yang benar untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA:
Mahfud MD Respon Keputusan MA Tolak PK Moeldoko: Bagus, Berarti Hakimnya Tidak Mabuk
AHY menyebut komitmen Mahfud untuk menegakkan hukum secara adil di Indonesia telah dilakukan. “Atas nama pribadi dan keluarga besar Partai Demokrat kami memngucapkan terima kasih kepada Menkopolhukam Pak Mahfud MD atas komitmennya untuk penegakan hukum yang adil,” ucapnya.
Seperti diketahui, MA telah memutuskan tolak atas permohonan Jenderal TNI Purn Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Sebelumnya Moeldoko berkeinginan menjadi ketua umum partai yang didirikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Namun, Kepala Staf Presiden itu gagal mewujudkan keinginannya menjadi Ketum Partai Demokrat setelah gugatannya sebanyak 19 kali di semua jenjang peradilan ditolak. (AE)