Mahfud MD Respon Keputusan MA Tolak PK Moeldoko: Bagus, Berarti Hakimnya Tidak Mabuk

Ilustasi Foto: Menkopolhukam, Mahfud MD dan kader Demokrat di kantor DPP Jalan Proklamasi, Jakarta. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Jenderal TNI Purn Moeldoko yang ingin menjadi ketua umum Partai Demokrat sebagai keputusan yang masuk akal.
“Sejak awal saya sudah meyakini kalau MA akan menolak gugatan KSP Moeldoko karena selalu kalah di tingkat pemerintah dan di semua tingkat pengadilan. Benar jua, akhirnya hakim memutus sesuai dengan logika hukum yang wajar,” kata Mahfud MD melalui keterangannya, dikutip Jumat (11/8/2023).
BACA JUGA:
Plh Sekda Sulsel Larang Perkawinan Usia Anak, Andi Darmawan Bintang: Awasi!
Mahfud mengemukakan, upaya PK KSP Moeldoko itu, sangat masuk akal ditolak MA. Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu, mengatakan, keputusan MA yang menolak PK itu menandakan bahwa hakimnya masih waras. “Dulu sudah saya bilang, melalui podcast Prof Rheinald Kasali. Jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK Moeldoko itu lebih masuk akal untuk ditolak,” ucapnya.
BACA JUGA:
Komisi B dan C DPRD Makassar RDP, Bahas Aduan Masyarakat Terkait Instalasi Jaringan Pipa PDAM
Setelah keputusan tersebut, Mahfud merasa lega. Ia juga berpesan kepada ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahwa pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di Pengadilan.
Mahfud juga mengaskan sikapnya selaku Menkopolhukam yang terkesan membela Partai Demokrat pimpinan AHY selama ini, semata-mata karena membela kebenaran hukum yang dituangkan Menkumham ke dalam Keputusan Menteri bahwa kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. “Itu yang dibela oleh pemerintah dalam menegakkan hukum terkait Partai Demokrat.
Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Kepala Staf Presiden itu, ingin menggantikan AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat. Ia pun menggugat Menkumham Yasonna Lolly dan AHY melalui berbagai upaya hukum. Namun, tidak satupun keputusan pengadilan yang memenangkan gugatannya.

Jubir MA: Kalau dibilang hadiah ultah, monggo

IMG 20230811 WA0004
Press Conference Juru Bicara MA Suharto (tengah) menjelaskan keputusan tolak PK Moeldoko dan terkait hadiah ulang tahun AHY. (ist)
Sementara itu, Juru Bicara MA Suharto, menjelaskan bahwa keputusan PK tidak bisa dilakukan dua kali. “PK itu tidak dimungkinkan dua kali, hanya satu kali,” kata Suharto saat menggelar jumpa pers di Gedung MA, Kamis (10/8), kemarin.
Terkait beredarnya rumor bahwa keputusan tolak MA atas PK Moeldoko itu sebagai kado ulang tahun ke 45 kepada AHY, Suharto mengatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang bebas dari intervensi kekuasaan yang lain.
“Kalau di sana diartikan begitu (hadiah ulang tahun AHY), ya monggo. Yang jelas ini pekerjaan MA yang ditangani majelis dan diputus gitu,” pungkas dia. (AE)