Dikabarkan Mentan jadi Tersangka KPK, Pegiat Anti Korupsi Sebut Syahrul YL Korban Politik Pilpres 2024

Foto: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
menitindonesia, MAKASSAR – Kabar yang beredar di media online jika Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi ditanggapi oleh Direktur Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) Syamsir Anchi, S.S., sarat dengan kepentingan politik.
Pegiat antikorupsi di Makassar ini menilai, penggeledahan yang dilakukan KPK di Rumah Dinas Menteri Pertanian Jalan Widya Chandra Nomor 28, Jakarta Selatan, itu pada Jumat (29/9) kemarin, menimbulkan kecurigaan. Menurut dia, menteri asal Partai NasDem itu telah dijadikan ‘sandera politik’ menjelang Pilpres 2024.
BACA JUGA:
Program Prioritas Pemprov Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Kinerja Pemkab Gowa
“Ada apa rumah dinas Syahrul digeledah saat dia ke Luar Negeri. Mestinya tunggu tuan rumahnya balik dari Luar Negeri baru geledah. Ini soal martabat dan hak asasi Syahrul sebagai manusia dan sebagai pejabat publik,” kata Syamsir Anchi melalui keterangannya kepada media ini, dikutip Sabtu (30/9/2023).
BACA JUGA:
APBD Perubahan TA 2023, Pemprov dan DPRD Sulsel Satu Suara
Sejak mencuatnya dugaan terjadinya kasus korupsi di Kementan yang melibatkan anak buah Syahrul, lanjut Syamsir, mestinya KPK sudah menangkap pelaku jual beli jabatan, yang diduga dilakukan Staf Khusus Mentan Bidang Kebijakan Pertanian, Imam Mujahid dan Direktur Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta. Keduanya, kata Syamsir, diketahui sebagai orang dekat Mentan Syahrul YL, dan sudah lama diincar karena dianggap meresahkan pegawai di Kementan.
IMG 20230930 WA0002
Foto: Syamsir Anchi
“Jangan karena kesalahan dua orang dekat Pak Syahrul itu, lantas Pak Syahrul yang dijadikan ‘sandera politik’. Kan publik bisa menilai, jangan-jangan ini KPK jadi alat politik,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyelidiki dugaan penerimaan hadiah dan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian pada tahun 2019-2023. Dari sumber yang mengetahui persis konstruksi kasus ini di KPK, mengatakan, praktik jual beli jabatan dan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, diduga melibatkan orang dekat menteri, yaitu Imam dan Hatta.

KPK: Ini Murni Penegakan Hukum

Sementara itu, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi di Kementan telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. KPK belum mengumumkan secara resmi sosok tersangka dari kasus tersebut.
Selain itu, Ali Fikri juga membantah pihak-pihak yang mencurigai penyelidikan kasus korupsi di Kementan itu mengandung unsur-unsur politik. “Kami mempertanggungjawabkan seluruh proses penyidikan yang KPK lakukan. Kami pastikan bahwa ini adalah murni proses hukum,” ujar Ali saat dikonfirmasi. (AE)