Gaji Pegawai Pemprov Sulsel dengan Perjanjian Kerja Sementara dalam Proses Pencairan

menitindonesia, MAKASSAR – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sulsel sementara dalam proses pencairan, dan akan segera dibayarkan. Itu disampaikan Kepala BKAD Sulsel, Salehuddin.
Dikatakan, keterlambatan pembayaran gaji ini dikarenakan terkendala menunggu penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.” Jadi untuk gaji bulan Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2023, sementara dalam proses, secepatnya akan terbayarkan,” kata Salehuddin, Jum’at (17/11/2023)
Ia pun memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodir di Perubahan APBD 2023. Adapun gaji yang belum tersalurkan sebutnya, untuk Bulan Agustus dan September untuk PPPK Tahap 3, gaji Bulan November untuk PPPK Tahap 1, 2, dan 3. Sementara untuk gaji Bulan Oktober, seluruh PPPK Tahap 1, 2, dan 3 telah dibayarkan.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menyampaikan, untuk PPPK Tahap 3, keterlambatan gaji Bulan Agustus dan September dikarenakan masih proses pengurusan berkas bagi yang bersangkutan.
“Kalau gaji susulan bulan Agustus dan September, termasuk gaji Bulan November akan dibayarkan bulan ini. Sementara proses, secepatnya dibayarkan. Termasuk PPPK tahap 1 dan 2 untuk gaji November, pembayaran gaji PPPK ini kita akan bayarkan di Bulan November. Karena kita mengikuti skema alur APBD Perubahan Tahun 2023, dimana APBD Perubahan bisa kita lakukan prosesnya di bulan November ini,” ungkapnya. (*)