Pj Gubernur Bahtiar Umumkan UMP 2024 Sulsel Naik Rp3,4 Juta

menitindonesia, MAKASSAR – Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel 2024. Akhirnya diumumkan secara resmi, Selasa (21/11/2023), setelah sebelumnya pengumuman tersebut ditunda lantaran adanya pertimbangan pemerintah Provinsi Sulsel dalam tuntutan buruh.
“Kami jelaskan bahwa sebelum mengumumkan UMP 2024, kami melakukan pertimbangan dengan berdialog bersama teman buruh. Dan teman buruh masih menggunakan PP 78 yang diubah dengan PP 51. Namun yang sangat penting adalah yang dimaksudkan struktur dan skala upah sebenarnya. Jadi UMP berdasarkan peraturan memperhatikan struktur dan skala upah. Semoga keputusan ini yang paling lengkap. Dan kita juga menambahkan norma Pentingnya memperhatikan UMP dan struktur skala upah,” kata mantan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini.
Dengan demikian kata dia Keputusan diambil dari pertimbangan dewan pengupahan Sulsel. Sehingga UMP berdasarkan SK 1671/12 tahun 2023 21.11.23 tanggal 21 November 2023 penetapan UMP Sulsel 2024.
“Jadi UMP Sulsel 2024 Rp3.434.298 terdiri dari atas upah pokok dan tunjangan tetap. Dan UMP ini hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang satu tahun,” ucap Bahtiar.
Sekedar diketahui, UMP Sulawesi Selatan 2023 sebesar Rp3.385.145 atau naik 6,9% dari UMP 2022 yang sebesar Rp3.165.876. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, Ardiles Saggaf menyatakan, PJ gubernur Sumsel telah menetapkan SK 1671/12 tahun 2023 21.11.23 tanggal 21 November 2023 penetapan UMP Sulsel 2024. Dan Ada beberapa poin penegasan dalam SK, untuk UMP itu ditetapkan 3.434.298 atau ada kenaikan 1,40 persen.
“Penetapan ini sudah melalui proses yang panjang. Telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha. Kita telah mencantumkan kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan skala upah bagi pekerja yang telah bekerja selama di atas 1 tahun,” ungkap Ardiles.
Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan Sulsel sebelumnya kata dia, unsur pengusaha meminta kenaikan 1,45 persen atau sama dengan Rp 3,434.298 sesuai PP 51 tahun 2023. Sedangkan unsur buruh meminta kenaikan 7,14 persen atau sama dengan Rp3.626.844. Ada kenaikan Rp241.699.353, jika dibandingkan dengan UMP Sulsel 2023.
Hal ini sesuai pasal 191 A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kena menggunakan rumusan PP No. 78 Tahun 2015. UM 2024 = PE + inflasi = UM 2023. (*)