Pegiat Antikorupsi Sarankan Firli Bahuri Ditahan

FOTO: Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri.
menitindonesia, MAKASSAR – Direktur Eksekutif Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) Syamsir Anchi, S.S., menyarankan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan dugaan gratifikasi atas penanganan perkara di Kementerian Pertanian yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Dihadapan Komisi Informasi Pusat, Sekda Paparkan Inovasi dan Implementasi Pemprov Sulsel dalam Melaksanakan KIP
Menurut Syamsir, akan menimbulkan banyak persepsi liar di tengah masyarakat jika Firli tidak ditahan sesudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi.
“Kalau Firli masih di luar, dia bisa melakukan banyak manuver dan membangun opini. Bisa menimbulkan persepsi liar, seolah-olah koruptor bersekongkol menyerang Firli. Padahal ini kan murni perkara hukum, bukan politik,” kata Syamsir Anchi saat diminta komentar jurnalis media ini, Jumat (1/12/2023).
BACA JUGA:
Sentra Industri Anyaman Bambu di Sinjai dapat Bantuan dan Pendampingan
Selain itu, Syamsir juha mengkhawatirkan, kalau Firli tak ditahan, dia bisa melakukan lobby untuk mempengaruhi keputusan praperadilan. “Firli punya potensi menghambat, menghilangkan barang bukti. Jadi sangat beralasan jika segera ditahan,” ujar sekretaris Forum Anti Kongkalikong (FAK) ini.
Diketahui, Ketua KPK non aktif itu diperiksa hari ini sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas perkara korupsi berupa pemerasan dan dugaan gratifikasi.
Firli tak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia pun mengajukan praperadilan menggugat Kapol Metro Jaya Irjen Karyoto. (asrul nurdin)