menitindonesia, MARAOS – Anggota Komisi 3 DPRD Maros Amril, S.E., menyampaikan ungkapan terima kasih kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Maros dan Resmob Polda Sulsel yang berhasil mengungkap dan menangkap cepat pelaku pembunuhan pengusaha Roti Maros, Makmur (53) dan anaknya Abdillah (27).
“Mewakili teman-teman di Komisi 3 DPRD Maros dan juga mewakili masyarakat Maros, kami menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap korban ayah dan anak di Maccopa,” kata Amril kepada jurnalis media ini, Rabu (13/12/2023).
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) Maros ini, menuturkan, peristiwa pembunuhan sadis terhadap ayah dan anak di Lingkungan Sangalea, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale pada Rabu (6/12) lalu, membuat situasi warga, terutama di Lingkungan Sangalea, Maccopa, sangat mencekam.
“Hanya berselang dua hari setelah peristiwa itu, Polres Maros (didukung oleh Polda Sulsel), berhasil menangkap pelaku Andy alias Black, buruh toko meubel yang tinggal di belakang rumah korban,” katanya. “Sebelum pelaku ditangkap, sempat banyak spekulasi yang bikin warga makin ketakutan.”
Penangkapan Andy (21) pada Sabtu (9/12) di Maccopa, serta diketahuinya motif pelaku melakukan tindakan sadis yang merenggut nyawa korban, membuat warga sedikit lega dan terlindungi.
“Kami paham, tidak mudah mengungkap kasus pembunuhan berencana seperti kasus di Maccopa itu. Kami berharap, pelaku bisa diganjar hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar Amril.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polres Maros, Komisaris Andi Alamsyah menyampaikan, motif pembunuhan ayah dan anak itu berawal dari sakit hati. Pelaku Andy alias Black, ujar Alamsyah, merasa sakit hati kepada korban karena sering dipelototi dan dihina.
“Pelaku mengaku kerap dihina oleh kedua korban saat bertemu di area rumah korban yang berdekatan dengan tempat kerja korban sebagai buruh,” ungkap Kompol A. Alamsyah.
Penyidik Polres Maros, ujar Kompol A. Alamsyah, mengganjar pelaku Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, dengan sangkaan pelaku melakukan perencanaan pembunuhan dan diancam hukuman mati atau penjara sekurang-kurangnya 20 tahun. (asrul nurdin)