Imigrasi Makassar Gagalkan Keberangkatan 5 WNI ke Arab Saudi via Malaysia, Diduga Haji Ilegal

ILUSTRASI
menitindonesia, MAKASSAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggagalkan keberangkatan lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui jalur transit Malaysia.
Kelima calon penumpang tersebut diamankan di Area Keberangkatan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin, Jumat (22/5/2026), setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian.
Kasus ini terungkap berawal dari pemeriksaan acak (random sampling) terhadap penumpang internasional. Saat itu, petugas mencurigai seorang perempuan berinisial DDD (43) yang mengaku akan berlibur seorang diri ke Malaysia.
Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut, DDD tidak mampu menjelaskan secara rinci agenda perjalanannya. Ia juga tidak dapat menunjukkan tiket kepulangan maupun menjelaskan rencana kembali ke Indonesia.

BACA JUGA:
Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan 13 WNI Yang Akan Berhaji Secara Ilegal

Kecurigaan petugas semakin menguat hingga DDD dibawa ke ruang pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pendalaman, petugas menemukan keterkaitan dengan empat penumpang lainnya yang memiliki pola perjalanan serupa.
Awalnya, kelima WNI tersebut tetap bersikeras bahwa tujuan keberangkatan mereka hanya untuk berwisata. Namun, hasil pemeriksaan lanjutan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada rencana perjalanan ibadah haji ke Arab Saudi.
Setelah diperlihatkan bukti-bukti tersebut, mereka akhirnya mengakui tujuan sebenarnya. Kelimanya diketahui berencana menuju Arab Saudi melalui Malaysia tanpa dokumen resmi yang dipersyaratkan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengatakan para calon penumpang itu dijadwalkan terbang menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Makassar–Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
“Kelima WNI tersebut sedianya dijadwalkan terbang menuju Malaysia menggunakan maskapai AirAsia rute Makassar-Malaysia, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa dokumen penunjang yang sah sesuai regulasi pemerintah,” kata Abdi.
Menurutnya, langkah penundaan keberangkatan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji nonprosedural yang kerap memanfaatkan negara transit.
Ia menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan petugas merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4, jemaah haji yang sah haruslah warga negara yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh negara,” tegasnya.
Menjelang puncak musim haji 2026, Imigrasi Makassar memastikan pengawasan terhadap penumpang internasional akan terus diperketat. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik haji ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan persoalan hukum di negara tujuan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberangkatan haji harus dilakukan melalui jalur resmi demi menjamin perlindungan, keamanan, dan kepastian hukum bagi seluruh jemaah Indonesia.