menitindonesia, JAKARTA – Tim Kampante Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meminta kubu paslon 01 dan 03 menjunjung tinggi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait (MK) sengketa Pilpres 2024.
“Upaya ini adalah upaya terakhir yang diberikan kepada pasangan capres untuk menggugat tentang sengketa Pilpres,” kata Ahmad Muzani saat jumpa pers di Sekretariat Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Dengan adanya keputusan MK ini, dia mengakatan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah sah dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Untuk itu, Muzani juga mengaku bahwa pihaknya menghormati segala upaya yang dilakukan pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN dan Paslon nomor urut 02 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang ingin menempuh keadilan melalui jalur MK.
“Akan tetapi karena sudah dibacakan putusan MK, kami mohon mereka menghormati dan menjunjung tinggi keputusan MK itu. Karena sifat dari keputusan MK itu final dan mengikat,” ujar Muzani.
Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, KPU, Bawaslu, aparat keamanan (TNI/Polri) dan insan pers yang terus menerus memberitakan tentang berbagai macam persidangan yang terjadi di MK. (AE)