Dahlan Iskan Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG di Pertamina

FOTO: Dahl;an Iskan, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi LNG di Pertamina. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Mantan Manteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Selain Dahlan Iskan, KPK juga memanggil saksi lainnya, Yudha Pandu Dewanata. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karena Agustiawan.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh Dukung Cooling Sistem yang Ditawarkan FKUB Guna Menyukseskan Pilkada 2024 di Sulsel
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan, Dahlan dan Yudha dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan LNG di PT Pertamina 2011-2014.
“Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan LNG Pertamina tahun 2011-2014,” kata Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Dahlan Iskan sudah dua kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sebelumnya, dipanggil pada Kamis, 14 September 2023. Dahlan diperiksa dalam kasus yang sama.
BACA JUGA:
Tiap Tahun F8 Terus Menghadirkan yang Unik dan Menarik, Danny Pomanto : Kita Ciptakan Berbeda dan Terbaik
Dahlan Iskan kembali memenuhi panggilan KPK dan tiba di Gedung Merah Putih. Dahlan langsung naik ke lantai 2 menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Karen Agustiawan 9 tahun penjara dan denda 500 juta, subsider 3 bulan penjara. Karena dinilai terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar 113,84 juta dollar atau setara Rp1,77 triliun.
Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan tanpa analisis resiko.
(AE)